Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Perdagangan dan Jual-Beli Umum

Hukum Jual Beli di Hari Jumat dan Hasilnya

24 Sep 2018 · 3.405 dibaca · Perdagangan dan Jual-Beli Umum

Hukum Jual Beli di Hari Jumat dan Hasilnya

PERTANYAAN

Assalamualaikum. Afwan mau tanya :

Jual beli di hari Jum’at di waktu waktu yang diharamkan, bgmna hasil uangnya? Halal atau haram ?

JAWABAN

Wa’alaikumussalaam warahmatullah. Uang hasil penjualannya HALAL, karena keharamannya bersifat 'aridhi ( keluar dari konteks jual belinya , yaitu berupa larangan jual beli pada hari Jum'at ketika khutbah berlangsung bg lak laki yang berkewajiban Jumatan). 

Referensi :

الأم للشافعي ج ١ ص ٢٢٤

[مَتَى يَحْرُمُ الْبَيْعُ يَوْم الْجُمُعَةَ] مَتَى يَحْرُمُ الْبَيْعُ (قَالَ: الشَّافِعِيُّ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى -) : قَالَ:

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →