Hasil Korupsi Menurut Hukum Islam

 
Hasil Korupsi Menurut Hukum Islam
Sumber Gambar: laduni.id

LADUNI.ID, Jakarta – Sungguh sangat menyedihkan bahwa bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama, namun sampai dengan saat ini Indonesia masih menyandang jawara dalam hal korupsi. Korupsi dilarang dalam ajaran agama apa pun termasuk agama Islam.

Dalam hukum Islam disyariatkan oleh Allah SWT untuk kemaslahatan manusia dan di antara kemaslahatan yang ingin diwujudkan dalam hukum syariat adalah harta yang terpelihara dari peralihan hak milik yang tidak sesuai dengan tata cara hukum dan juga dari penggunaannya yang tidak sesuai dengan kehendak Allah SWT. Untuk itu larangan penjarahan, pencurian, pencopetan dan lain-lain merupakan pemeliharaan keamanan harta benda dari pemilikan yang tidak sah.

Larangan menggunakannya sebagai taruhan judi dan juga memberikannya kepada orang lain yang diyakini digunakan untuk perbuatan maksiat, karena penggunaan yang tidak sesuai dengan jalan Allah SWT membuat kemaslahatan yang dimaksudkan tidak tercapai. Para ulama fiqh juga sepakat dan mengatakan bahwa perbuatan korupsi itu haram dan juga dilarang karena bertentangan dengan maqashid asy-syari'ah.
Landasan yang menguatkan pendapat para ulama fiqih ini adalah Firman Allah SWT :

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ (١٨٨)

"Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian orang di antara kamu dengan cara yang batil, dan (jangan) membawa hartamu kepada hakim, maka bahwa kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahuinya." (QS. Al-Baqarah: 188).

Ayat tersebut juga menyatakan bahwa dilarang mengambil harta orang lain yang diperoleh dengan cara batil seperti menipu, mencuri dan juga korupsi. Harta yang diperoleh dari hasil korupsi juga dapat diartikan sebagai harta yang diperoleh dengan cara riba, karena kedua cara ini sama-sama haram. Diharamkan memakan harta yang diperoleh dengan riba.
(QS. Ali Imran: 130).

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ (١٣٠)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda  dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130).

Keterangan Yang dimaksud riba di sini ialah riba nasiah. Menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasiah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda.

Sebagaimana juga telah ditegaskan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, selama suatu perbuatan dipandang haram, selama juga haram menggunakan hasil dari cara tersebut. Namun, jika perbuatan itu tidak dikatakan haram, maka hasilnya bisa digunakan.
Selama hasil perbuatan itu dilarang untuk digunakan, maka selama itu pula si pelaku wajib mengembalikannya kepada pemilik barang yang sah. Jika para ulama fiqh sepakat untuk melarang penggunaan harta hasil korupsi, maka mereka berbeda pendapat mengenai akibat hukum dari penggunaan hasil korupsi.

Bukti Al-Qur’an Tentang Korupsi dalam Islam
Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا (٢٩)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta satu sama lain dengan cara yang batil, kecuali dengan cara perdagangan yang dilakukan dengan saling menguntungkan di antara kamu.
(QS. An-Nisa' 4:29)

Allah SWT berfirman, QS Al-Maidah 5: 2

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ (٢)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah [389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya , dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya  dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

Allah SWT berfirman, QS. AL- Maidah 5:42

سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ فَاِنْ جَاۤءُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ اَوْ اَعْرِضْ عَنْهُمْ ۚوَاِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَّضُرُّوْكَ شَيْـًٔا ۗ وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ (٤٢)

“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram [418]. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” [418] Seperti uang sogokan dan sebagainya.

Dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Manusia akan menjumpai suatu masa yang di masa tersebut orang tidak lagi memiliki kepedulian apakah dia mendapatkan harta dari jalan yang halal ataukah dari jalan yang haram.” (HR. Bukhari)

Dalil Hadis:

Ibnu Mas'ud berkata, "Suap adalah ketika seseorang membutuhkan orang lain dan memberinya hadiah dan hadiah itu diterima."
Umar bin Abdul Aziz berkata, "Hadiah di zaman Nabi adalah hadiah. Di zaman sekarang ini, itu adalah suap."

Akibat Menggunakan Uang Haram.
Ada beberapa akibat yang akan didapat jika seseorang menggunakan uang haram seperti uang hasil korupsi, mencuri, berjudi dan lain sebagainya, yaitu:

  1. Doanya tidak diterima.
  2. Kekayaan tidak akan menjadi berkat.
  3. Masyarakat juga akan terkena musibah seperti firman Allah SWT (QS. Al-Anfal 8: 25),

وَاتَّقُوْا فِتْنَةً لَّا تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خَاۤصَّةً ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ (٢٥)

 “Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.”(QS. Al-Anfal 8: 25)

Para pelaku ghulul atau korupsi akan dibelenggu atau akan membawa akibat dari korupsi pada hari kiamat seperti terlihat pada ayat 161 Surat Ali Imran.

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ (١٦١)

“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali- Imran 3:161)

Sementara itu, dalam hadits Abu Humaid as Sa'idi Radhiyallahu 'anhu,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Demi (Allah) yang jiwanya ada di tangan-Nya. Tidak ada seorang pun yang mengambil darinya (harta zakat). , tetapi dia akan datang pada hari kiamat dengan menggendongnya di lehernya. Jika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) mengeluarkan suara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itu) membuat Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu juga) mengeluarkan suara..."

Korupsi Menyebabkan Penghinaan dan Siksaan Api Neraka

Korupsi juga merupakan penyebab kehinaan dan siksaan api neraka di hari kiamat. Dalam hadits Ubadah bin ash Syamit Radhyyallahu 'anhu, jika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya, "(karena) ghulul (korupsi) adalah penghinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya".

Mati Ketika Korupsi Dihalangi Masuk Surga

Seseorang yang meninggal dengan membawa harta korupsi atau ghulul maka dia tidak dijamin atau terhalang untuk masuk surga. Hal ini juga dipahami dari sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Barangsiapa memisahkan jiwanya dari jasadnya (mati) dalam keadaan bebas dari tiga hal, maka dia (dijamin) masuk surga. Yaitu kesombongan, ghulul (korupsi) dan hutang.

Allah SWT  tidak akan menerima sedekah seseorang dari hasil kekayaan ghulul atau korupsi.
Korupsi merupakan sebuah kata yang memiliki banyak arti, seperti kejelekan, kebusukan, kebobrokan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian dan kata-kata yang menghina atau memfitnah.

Ada kaidah yang menyebutkan “Kullu maa buniya alaa haraam fahua haram” segala yang berasal dari yang haram maka hukumnya haram. Artinya semua yang bersumber atau bermodal dari sesuatu yang haram, maka bagaimana pun proses dan hasilnya diarahkan kepada kebaikan maka tetap sebagai keharaman. Maka barang siapa yang mengumpulkan uang secara haram misalnya dengan cara korupsi, untuk melakukan kebaikan maka niat baik itu tidak akan mengangkat dosa karena perbuatan haram yang dilakukannya itu.

Korupsi  merupakan perbuatan yang dilarang memiliki harta orang lain adalah haram hukumnya, maka dari itu seluruh umat Islam wajib sangat menghindari perbuatan yang melanggar hukum ini agar tidak mendapatkan murka Allah SWT.

 

___________________

Sumber :

  1. Dari Berbagai Sumber Buku Islam,
  2. Jihad NU Melawan Korupsi  

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal  01 Oktober 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan

Editor : Lisandipo