Penjelasan Hukum tentang Pembebasan Tanah oleh Pemerintah untuk Pelebaran Jalan

 
Penjelasan Hukum tentang Pembebasan Tanah oleh Pemerintah untuk Pelebaran Jalan

PERTANYAAN :


Assalaamu''alaikum. Mau tanya, gimana hukumnya jika kebun / tanah bersertifikat pribadi terkena proyek pelebaran jalan oleh pemerintah, dan si empunya kebun / tanah menuntut ganti rugi 3 X / 5 X lipat / lebih dari harga normal ? 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalaam. Pemerintah hanya wajib mengganti dengan harga standar bila penggusuran tersebut adalah untuk kepentingan umum (orang islam). Wallohu a'lam. 


Keterangan, dalam kitab:
- Al-Fiqhu Al-Islam Wa Adillatuhu V / 518 - 519 :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN