Penjelasan Hukum tentang Pembebasan Tanah oleh Pemerintah untuk Pelebaran Jalan
PERTANYAAN :
Assalaamu''alaikum. Mau tanya, gimana hukumnya jika kebun / tanah bersertifikat pribadi terkena proyek pelebaran jalan oleh pemerintah, dan si empunya kebun / tanah menuntut ganti rugi 3 X / 5 X lipat / lebih dari harga normal ?
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Pemerintah hanya wajib mengganti dengan harga standar bila penggusuran tersebut adalah untuk kepentingan umum (orang islam). Wallohu a'lam.
Keterangan, dalam kitab:
- Al-Fiqhu Al-Islam Wa Adillatuhu V / 518 - 519 :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp107.100
Rp116.999
Rp49.900
Rp244.000
Memuat Komentar ...