27 Oct 2018 Β· 18.271 dibaca · Hikmah terkait hadis
LADUNI.ID, Jakarta – Harta halal adalah semua harta dan hasil bisnis yang dihalalkan Allah baik sumber, zat maupun cara memperolehnya, sedangkan harta haram adalah harta yang bersumber dari bisnis barang yang diharamkan seperti jual beli narkoba, judi, pelacuran dan sejenisnya. Atau cara mendapatkan harta tersebut dengan menipu, merampok, korupsi dan zalim. Lalu bagaimana hukumnya jika harta yang diperoleh tercampur sumber halal dan haram?
Setiap perkara dalam islam pasti memiliki hukumnya masing – masing. Dengan mengetahui hukum ini, maka akan semakin mudah bagi seseorang terjaga dari melakukan perbuatan yang dilarang. Secara umum, hukum dalam islam terbagi menjadi halal dan haram. Setiap orang pasti sudah mengetahui apa saja perkara yang halal atau diperbolehkan dan perkara haram atau yang tidak diperbolehkan. Namun, terkadang kala, kita bisa saja menemui sesuatu yang membuat kita bingung apakah hal tersebut termasuk ke dalam yang halal atau haram. Hal yang meragukan ini disebut sebagai syubhat atau masalah yang samar.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+