Bolehkah Menjual Makanan untuk Hari Raya Natal?
PERTANYAAN :
Assalamualaikum ? Tanya : Ada sebuah usaha Kue terkenal dan melayani pesanan berbagai macam jenis kue. Pemiliknya ialah seorang Muslim. Yang jadi pertanyaan : Apakah haram hukumnya jika sang perusahaan kue tersebut melayani pesanan kue Natal ? Sebab saya mendengar teman saya bilang bahwa membuat kue Natal untuk Umat Kristiani itu hukumnya Haram. Tentunya seorang Pengusaha mempunyai ke-profesionalan terhadap pelanggan. Bukan mencari keuntungan semata, namun melayani seluruh pelanggan tanpa melihat perbedaan yang ada agar mereka puas.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp88.000
Rp60.000
Rp300.000
Rp142.800
Memuat Komentar ...