Bolehkah Menjual Makanan untuk Hari Raya Natal?

 
Bolehkah Menjual Makanan untuk Hari Raya Natal?

PERTANYAAN :

Assalamualaikum ? Tanya : Ada sebuah usaha Kue terkenal dan melayani pesanan berbagai macam jenis kue. Pemiliknya ialah seorang Muslim. Yang jadi pertanyaan : Apakah haram hukumnya jika sang perusahaan kue tersebut melayani pesanan kue Natal ? Sebab saya mendengar teman saya bilang bahwa membuat kue Natal untuk Umat Kristiani itu hukumnya Haram. Tentunya seorang Pengusaha mempunyai ke-profesionalan terhadap pelanggan. Bukan mencari keuntungan semata, namun melayani seluruh pelanggan tanpa melihat perbedaan yang ada agar mereka puas. 

 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN