Pengelolaan Wakaf Perlu Dukungan Anggaran

 
Pengelolaan Wakaf Perlu Dukungan Anggaran

Banda Aceh - Pengelolaan wakaf yang dilakukan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota,  dan Kementerian Agama memerlukan dukungan anggaran yang memadai, sehingga wakaf dapat produktif dan pengelolaannya profesional.  Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah perlu mengalokasikan anggaran operasional dan keperluan lainnya.

Demikian salah satu rekomendasi Rapar Koordinasi Badan Wakaf Indonesia (Rakor BWI) Aceh, yang ditutup Ahad malam (11/11/2018) di Asrama Haji Banda Aceh. Rapat pleno pengesahan rekomendasi Rakor dimpimpin Wakil Ketua BWI Aceh Dr H Armiadi Musa MA dan didampingi Sekretaris BWI Drs Azhari.

Armiadi merinci rekokemendasi  yang disepaki peserta dan akan disampaikan kepada berbagai pihak terkait, diantaranya, akan ditingkatkan sinergi dan kerjasama yang efektif antara BWI, Kemenag, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Baitul Mal dalam melakukan pendataan wakaf, sertifikasi dan pembinaan nazhir. Dengan sinergi ini pula peserta Rakor berharap dapat dilakukan sensus wakaf seluruh Aceh.

Rakor BWI memandang penting peningkatan kapasitas nazhir dilaksanakan lebih intensif, sebagai upaya mencapai pengelolaan wakaf yang amanah dan menyelesaikan masalah-masalah perwakafan. Nazhir perlu mengikuti pendidikan dan pelatihan, studi banding dan memiliki keterampilan mengadvokasi (pembelaan) harta wakaf yang bermasalah secara hukum.

Rekomendasi lainnya, tambah Armiadi, Kementerian Agama perlu mempercepat inisiasi pembentukan BWI Kabupaten/kota seluruh Aceh. Dengan terbentuknya jaringan BWI sampai ke kabupaten/kota, maka aktivitas penggalangan wakaf baru, pembinaan nazhir, penertiban pertukaran tanah wakaf, pergantian nazhir yang bermasalah dan perubahan peruntukan wakaf dapat tertangani dengan baik.   

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN