Hukum Barang-barang Wakaf yang Sudah Rusak
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya alat-alat mesjid yang sudah rusak seperti tikar dan pelepah kurma?. Apakah masih tetap kewakafannya/ kemesjidannya, ataukah tidak?.
Jawab :
Alat-alat mesjid yang sudah rusak yang tidak patut dipakai lagi kecuali dibakar, itu masih tetap hukum kewakafannya, tetapi boleh dijual kalau kemaslahatannya hanya dijual, kecuali menurut segolongan ulama.
Keterangan, dari kitab:
Fath al-Mu’in dan I’anah al-Thalibin [1]
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp569.000
Rp790.000
Rp152.000
Rp125.300
Memuat Komentar ...