Walimah Khitan, Wajibkah?

 
Walimah Khitan, Wajibkah?

LADUNI.ID, HUKUM—Salah satu perkara dalam Islam dikenal dengannama Khitan. Khitan itu  yang secara  bahasa bermakna “memotong”.Sedangkan menurut istilah khitan pada laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki yang disebut dengan Qulfah, agar tidak terhimpun kotoran di dalamnya, dan juga agar dapat menuntaskan air kencing, serta tidak mengurangi nikmatnya jima’ suami isteri. Jadi bila seorang anak yang pada waktu dilahirkan tidak memilki qulfah (kulit penutup glan penis), maka tidak disyariatkan padanya untuk dikhitan.[1] Menurut riwayat yang shaheh (kuat), Nabi Ibrahim as melakukan khitan pada usia 80 tahun. Dalam riwayat lain yang juga shaheh beliau khitan pada usia 120.

Biasanya sebelum acara khitan, terlebh dahulu ada kenduri yang dikenal c\dengan walimah khitan. Memang terdapat ketentuan yang menyatakan kesunahan mengadakan Walimah Al-Khitan bila yang dikhitani anak cowok.

قَالَ الْأَذْرَعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى إنَّ مَحَلَّ نَدْبِ وَلِيمَةِ الْخِتَانِ فِي حَقِّ الذُّكُورِ دُونَ الْإِنَاثِ ؛ لِأَنَّهُ يَخْفَى وَيَسْتَحْيِ مِنْ إظْهَارِهِ لَكِنَّ الْأَوْجَهَ اسْتِحْبَابُهُ فِيمَا بَيْنَهُنَّ خَاصَّةً

Berkata al-adzru'y kesunahan mengadakan walimah al-khitan untuk khitan laki-laki bukan wanita, karena khitan untuk wanita cenderung tertutup dan terdapat rasa malu bila terang-terangan, hanya saja menurut pendapat yang memiliki wajah juga disunahkan bila penampakannya hanya sebatas dikalangan kaum wanita.[2]

ويسن إظهار ختان الذكور وإخفاء الإناث عن الرجال دون النساء ولا يلزم من ندب وليمة الختان إظهاره فيهن

Disunahkan menampakkan khitan laki-laki dan menyembunyikan khitan wanita dari para kaum pria bukan kaum wanita, bukan berarti kesunahan mengadakan walimah khitan pria berarti juga disunahkan ditampakkan dikalangan wanita. [Nihaayah az-Zain I/358]. Sedang pada pelaksanaan walimah khitan menurut satu pendapat di kalangan madzhab Syafi'iyyah mendatanginya juga disunahkan meski terdapat pendapat lain yang menyatakan tidak demikian. [3]

 

[1] Asnal Mathalib 20 hal 190 Maktabah Syamilah

[2] Kitab Tuhfah al-Muhtaaj XXXI/384, Asnaa al-Mathaalib III/224].

[3] Kitab Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah I/46