Hadis Imam Bukhari No. 1602 : Sedekah dengan kulit hewan kurban

 
Hadis Imam Bukhari No. 1602 :  Sedekah dengan kulit hewan kurban

Hadis Imam Bukhari

No: 1602
Kitab: HAJI
Bab: Sedekah dengan kulit hewan kurban

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ وَعَبْدُ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيُّ أَنَّ مُجَاهِدًا أَخْبَرَهُمَا أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا


Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepada saya Al Hasan bin Muslim dan 'Abdul Karim Al Jazariy bahwa Mujahid telah mengabarkan kepada keduanya bahwa 'Abdurrahman bin Abu Laila mengabarkan kepadanya bahwa 'Ali radliallahu 'anhu mengabarkan kepadanya bahwa; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya agar dia berada (menyaksikan hewan qurbannya) dan membagi-bagikan qurban semuanya dari dagingnya, kulitnya dan pelananya dan agar tidak memberikan apapun dari hewan qurban itu kepada tukang jagalnya".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari