Hadis Imam Bukhari No. 2780 : Memberi tumpangan kedaraan kepada orang lain, kemudian ia melihat hewan kendaraannya akan dijual

 
Hadis Imam Bukhari No. 2780 : Memberi tumpangan kedaraan kepada orang lain, kemudian ia melihat hewan 
kendaraannya akan dijual

Hadis Imam Bukhari

No: 2780
Kitab: JIHAD DAN PENJELAJAHAN
Bab: Memberi tumpangan kedaraan kepada orang lain, kemudian ia melihat hewan kendaraannya akan dijual

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَوَجَدَهُ يُبَاعُ فَأَرَادَ أَنْ يَبْتَاعَهُ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَبْتَعْهُ وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ


Telah bercerita kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa 'Umar bin Al Khaththab menshadaqahkan kuda di jalan Allah namun kemudian dia mendapatkan kuda itu dijual lalu dia berkehendak untuk membelinya. Akhirnya dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Beliau bersabda: "Janganlah kamu beli dan jangan kamu ambil lagi shadaqah kamu".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari