Hadis Imam Bukhari No. 5140 : Mengirim hewan sembelihan untuk disembelih

 
Hadis Imam Bukhari No. 5140 : Mengirim hewan sembelihan untuk disembelih

Hadis Imam Bukhari

No: 5140
Kitab: KURBAN
Bab: Mengirim hewan sembelihan untuk disembelih

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ مَسْرُوقٍ أَنَّهُ أَتَى عَائِشَةَ فَقَالَ لَهَا يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ رَجُلًا يَبْعَثُ بِالْهَدْيِ إِلَى الْكَعْبَةِ وَيَجْلِسُ فِي الْمِصْرِ فَيُوصِي أَنْ تُقَلَّدَ بَدَنَتُهُ فَلَا يَزَالُ مِنْ ذَلِكِ الْيَوْمِ مُحْرِمًا حَتَّى يَحِلَّ النَّاسُ قَالَ فَسَمِعْتُ تَصْفِيقَهَا مِنْ وَرَاءِ الْحِجَابِ فَقَالَتْ لَقَدْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَبْعَثُ هَدْيَهُ إِلَى الْكَعْبَةِ فَمَا يَحْرُمُ عَلَيْهِ مِمَّا حَلَّ لِلرِّجَالِ مِنْ أَهْلِهِ حَتَّى يَرْجِعَ النَّاسُ


Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad telah mengabarkan kepada kami Abdullah telah mengabarkan kepada kami Isma'il dari Asy Sya'bi dari Masruq bahwa dia pernah menemui Aisyah sambil bertanya; "Wahai ummul mukminin, ada seorang laki-laki mengirimkan hewan kurbannya ke Ka'bah, sementara laki-laki yang mengirim binatang kurban itu berada di daerahnya, dia berwasiat (kepada orang yang di serahi binatang kurban) untuk mengalungi binatang kurbannya. Waktu itu laki-laki (yang di serahi binatang kurban) masih dalam keadaan ihram, hingga akhirnya orang-orang melakukan tahallul." Masruq berkata; "Kemudian aku mendengar tepuk tangan Aisyah dari balik tabir sambil berkata; "Sesungguhnya aku juga pernah membuatkan kalung binatang kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau mengirim binatang kurban itu ke Ka'bah, dan segala sesuatu yang halal di lakukan oleh suami kepada istrinya di haramkan atasnya hingga orang-orang kembali pulang (dari menunaikan ibadah haji)."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari