Hadis Imam Bukhari No. 6656 : Bolehkah seorang hakim mengutus seorang saja untuk mencermati urusan?
Hadis Imam Bukhari
No: 6656
Kitab: HUKUM-HUKUM
Bab: Bolehkah seorang hakim mengutus seorang saja untuk mencermati urusan?
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَا جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ فَقَامَ خَصْمُهُ فَقَالَ صَدَقَ فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ فَقَالَ الْأَعْرَابِيُّ إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ فَقَالُوا لِي عَلَى ابْنِكَ الرَّجْمُ فَفَدَيْتُ ابْنِي مِنْهُ بِمِائَةٍ مِنْ الْغَنَمِ وَوَلِيدَةٍ ثُمَّ سَأَلْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ فَقَالُوا إِنَّمَا عَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ أَمَّا الْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ فَرَدٌّ عَلَيْكَ وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ وَأَمَّا أَنْتَ يَا أُنَيْسُ لِرَجُلٍ فَاغْدُ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا فَارْجُمْهَا فَغَدَا عَلَيْهَا أُنَيْسٌ فَرَجَمَهَا
Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi'b telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dari Ubaidullah bin Abdillah dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhani mengatakan, seorang arab badui (nomade) datang dan mengatakan; 'Ya Rasulullah, putuskanlah diantara kami dengan kitabullah! ' Lantas berdirilah lawan sengketanya seraya berujar; 'ia benar, putuskanlah antara kami dengan kitabullah.' Si arab nomade (pedusunan) lantas mengatakan; 'Anakku adalah pekerja orang ini, lantas ia berzina dengan istrinya, lalu mereka mengatakan, 'Anak laki-lakimu harus dirajam! ' Maka kutebus anakku dengan seratus ekor kambing dan seorang hamba sahaya, kemudian aku bertanya kepada ahlul 'ilmi, dan mereka mengatakan; 'anakmu harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun.' Kontan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Sungguh akan kuputuskan kalian berdua dengan kitabullah, adapun hamba sahaya dan kambing harus dikembalikan kepadamu, dan anak laki-laki didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, adapun engkau wahai Unais (lengkapnya Unais Al Aslami), temuilah si wanita dan rajamlah!" Unais bersegera menemui si wanita dan merajamnya.
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...