Golput Takfiri

 
Golput Takfiri

LADUNI.ID - Seorang pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya biasanya disebut golongan putih (golput). Golput sendiri sebenarnya pilihan.  Beberapa hal yang membuat seseorang memilih golput. Ada karena skeptis lalu apatis melihat realitas politik. Sebagian karena merasa semua calon yang ikut kontestasi pemilu tidak sesuai dengan aspirasinya. Namun ada juga golput karena alasan ideologis. Orang seperti ini dari kalangan yang mempunyai kesadaran politik yang tinggi. Paham situasi dan mengerti konsekuensi-konsekuensi pilihan dalam Pemilu. Barangkali kelompok golput berideologi kiri hampir nihil karena ideologi kiri pasca perang dingin beradaptasi dengan demokrasi liberal. Kaum kiri berpartisipasi dalam pemilu sambil menjaga jarak aman dari kooptasi sistem kapitalisme dengan cara menjaga daya kritis mereka kepada penguasa.

Di belahan ideologi yang lain, penganut ideologi Islam atau Islam radikal sama sekali berlepas diri dari demokrasi dan pemilu sebagai metode peralihan kekuasaan yang rasional, egaliter dan alamiah. Kaum radikal berpandangan ikut pemilu hukumnya haram. Karena pemilu memilih dan mengangkat seorang manusia yang akan membuat hukum dan atau melaksanakan hukum buatan manusia. Demokrasi dianggap sistem kufur karena memberi wewenang kepada manusia untuk membuat hukum (legislatif). Dalam hal pelaksana hukum (eksekutif), kaum radikal mentolerir pemilu dengan syarat calon yang dipilih tujuannya untuk melaksanakan hukum Tuhan.

Kaum radikal meyakini hak prerogatif membuat hukum adalah hak Allah swt. Selain Allah swt dilarang membuat hukum. Orang yang membuat hukum selain Allah swt adalah thaghut. Thaghut wajib dijauhi. Mengakui thaghut, hukum-hukum dan mentaati mereka dapat membatalkan keislaman seseorang alias auto-kafir. Mengikuti pemilu berarti memilih thaghut, hukum haram dan orangnya kafir.

Merekalah yang saya sebut kelompok Golput Takfiri yaitu sekelompok orang yang tidak ikut memilih dalam pemilu karena mengkufurkan demokrasi sebagai sebuah sistem dan mengkafirkan para kontestan karena dianggap thaghut. Kelompok Golput Takfiri melandaskan pilihan politik mereka berdasarkan sejumlah ayat Al-Qur'an antara lain QS. Al-Maidah: 49-50; Al-An'am: 57; An-Nisa: 65, dll.

Selain itu kelompok GolputTakfiri beralasan historis bahwa demokrasi berasal dari Barat. Plato seorang filsuf Yunani sendiri mengatakan demokrasi sistem yang buruk. Demokrasi di tempat asalnya bentuk kompromi (jalan tengah) antara totalitarianisme gereja dengan kaisar. Singkat kata demokrasi bukan ajaran Islam. Demokrasi hal baru yang buruk (bid'ah dlalalah). Mengikuti demokrasi tasyabbuh bil kuffar. Mereka memperkuat alasan dengan melihat fakta betapa negara-negara muslim yang menerapkan sistem demokrasi malah dilanda krisis multi dimensi.

Benarkah argumentasi kelompok Golput Takfiri ini? 

Dari metode berpikir, ternyata kelompok Golput Takfiri tidak mendalam, tidak jernih, terlalu mudah menggeneralisir, simplisit dan menjadi fakta sebagai sumber hukum (waqi'iyin). Cara berpikir mereka tidak mencerminkan cara berpikir Islami yakni berpikir tasyri'i. Berpikir tasyri'i adalah berpikir yang berorientasi kepada pencarian "tuntutan, kehendak, maksud dan tujuan" Asy-Syaari' dalam suatu realitas agar bisa dipenuhi oleh seorang mukallaf. Pedoman berpikir tasyri'i telah dirumuskan oleh para ulama berdasarkan nash syara' dan dalil-dalilnya dalam bentuk ushul fiqih, kaidah-kaidah fiqhiyah dan maqashid syari'ah. Dengan 5 perangkat ini (nash, dalil, ushul fiqih, kaidah fiqhiyah dan maqashid syariah) "tuntutan, kehendak, maksud dan tujuan" Allah swt terhadap suatu realitas bisa kita temukan.

Apakah manusia secara mutlak tanpa terkecuali dilarang membuat hukum? Sebelumnya kesalahan fatal kaum radikal yaitu menganggap semua realitas ter-nash-kan baik dalam Al-Qur'an maupun hadits. Kesalahan mereka ini berawal dari ketidakjernihan memahami Dinul Islam sebagai syariah yang sempurna dan menyeluruh (kamil wa syumul). Mereka juga salah paham tentang makna kaffah. Seolah-olah karena Islam diin yang kamil, syumul dan kaffah maka segala sesuatu "tertulis" di Al-Qur'an dan hadits. Hal ini bertentangan dengan fakta Al-Qur'an dan hadits itu sendiri. Al-Qur'an terdiri dari 114 surat, 6666 ayat. Hadits berjumlah ribuan. Tidak semua persoalan "tertulis" di Al-Qur'an dan hadits. Memang di Al-Qur'an disebutkan ada satu kitab yang menulis segala sesuatu termasuk menulis kapan dan dimana tetes hujan jatuh, kapan dan dimana seekor nyamuk mati, kapan, dimana dan bagaimana gempa dan tsunami? Itulah yang disebut kitab Lauhul Mahfudz. Kitab ghaib yang menulis segala sesuatu. Kesalahan fundamental kaum radikal, membayangkan Al-Qur'an seperti kitab Lauhul Mahfudz.

Banyak hal yang tidak tertulis di Al-Qur'an dan Hadits. Namun bukan berarti tidak ada hukum atas banyak hal tersebut. Sebab itu ada konsep ijtihad. Ijtihad merupakan tuntutan syara' kepada para ulama mujtahid untuk menemukan hukum-hukum yang tidak tertulis secara langsung di Al-Qur'an dan hadits. Para mujtahid menggunakan seperangkat ilmu, ushul fiqih, kaidah fiqhiyah dan maqashid syariah. Hanya saja kaum radikal Golput Takfiri salah paham menganggap ijtihad sebagai kegiatan manusia membuat hukum.

Menganggap Al-Qur'an menulis segala sesuatu dan menganggap ijtihad sebagai kegiatan membuat hukum, dua faktor penyebab kaum radikal mengharamkan manusia membuat hukum secara mutlak.

Realitas substansi demokrasi dan pemilu di Indonesia adalah sistem dan proses dalam memilih dan mengangkat seseorang untuk melakukan ijtihad politik kolektif dimana musyawarah menjadi bagian dari proses tersebut dalam rangka mewujudkan maqashid syariah. Mewujudkan maqshid syariah merupakan esensi dari syariat Islam. Maqashid syariah lebih utama dan lebih didahulukan daripada formalisasi syariah. Dengan kata lain mewujudkan maqashid syariah berarti menegakkan syariah. Tentu saja ada kesalahan tak disengaja, kekeliruan dan kekurangan di sana sini, hal yang wajar. Lalu bagaimana dengan adanya orang non muslim dan muslim fasik yang menjadi kontestan? Tidak ada masalah karena  musyawarah terkait teknis dan administrasi maqashid syariah berdasarkan keahlian, kompetensi dan kapabalitas bukan berdasarkan keimanan dan derajat ketaqwaan seseorang.

Pancasila, UUD 45 dan UU Pemilu tidak menganjurkan, menyarankan dan  mewajibkan para kontestan jika terpilih harus membuat aturqn hukum  yang menentang Allah swt dan atau bertentangan dengan aturan Allah swt.  Demokrasi dan pemilu di Indonesia bukan untuk memilih orang yang akan membuat hukum dan aturan yang menentang Allah Swt dan Rasul-Nya. Pemilu bukan pesta demokrasi memilih para thaghut. Walhasil  pemahaman kaum radikal Golput Takfiri tentang syariah, demokrasi dan pemilu di Indonesia salah besar. 

Bandung, 16 Januari 2019

Oleh: Ayik Heriansyah
Pengurus LD PWNU Jabar