Hadis Imam Muslim No. 1210 : Bolehnya shalat nafilah baik dengan berdiri maupun duduk, sebagian berdiri dan sebagian duduk

 
Hadis Imam Muslim No. 1210 : Bolehnya shalat nafilah baik dengan berdiri maupun duduk, sebagian berdiri dan sebagian duduk

Hadis Imam Muslim No. 1210 : Bolehnya shalat nafilah baik dengan berdiri maupun duduk, sebagian berdiri dan sebagian duduk

No: 1210
Kitab: SHALATNYA MUSAFIR DAN PENJELASAN TENTANG QASHAR
Bab: Bolehnya shalat nafilah baik dengan berdiri maupun duduk, sebagian berdiri dan sebagian duduk

و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ وَهَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَا حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عُثْمَانُ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَمُتْ حَتَّى كَانَ كَثِيرٌ مِنْ صَلَاتِهِ وَهُوَ جَالِسٌ


Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim dan Harun bin Abdullah, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad katanya; Ibn Juraij berkata; telah mengabarkan kepadaku Utsman bin Abu Sulaiman, bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman mengabarinya, bahwa 'Aisyah pernah mengabarinya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak meninggal, hingga sekian banyak shalatnya beliau lakukan dengan duduk."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)