Hadis Imam Muslim No. 2508 : Nikah Mut'ah
Hadis Imam Muslim No. 2508 : Nikah Mut'ah
No: 2508
Kitab: NIKAH
Bab: Nikah Mut'ah
و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ قَامَ بِمَكَّةَ فَقَالَ إِنَّ نَاسًا أَعْمَى اللَّهُ قُلُوبَهُمْ كَمَا أَعْمَى أَبْصَارَهُمْ يُفْتُونَ بِالْمُتْعَةِ يُعَرِّضُ بِرَجُلٍ فَنَادَاهُ فَقَالَ إِنَّكَ لَجِلْفٌ جَافٍ فَلَعَمْرِي لَقَدْ كَانَتْ الْمُتْعَةُ تُفْعَلُ عَلَى عَهْدِ إِمَامِ الْمُتَّقِينَ يُرِيدُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ ابْنُ الزُّبَيْرِ فَجَرِّبْ بِنَفْسِكَ فَوَاللَّهِ لَئِنْ فَعَلْتَهَا لَأَرْجُمَنَّكَ بِأَحْجَارِكَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَأَخْبَرَنِي خَالِدُ بْنُ الْمُهَاجِرِ بْنِ سَيْفِ اللَّهِ أَنَّهُ بَيْنَا هُوَ جَالِسٌ عِنْدَ رَجُلٍ جَاءَهُ رَجُلٌ فَاسْتَفْتَاهُ فِي الْمُتْعَةِ فَأَمَرَهُ بِهَا فَقَالَ لَهُ ابْنُ أَبِي عَمْرَةَ الْأَنْصَارِيُّ مَهْلًا قَالَ مَا هِيَ وَاللَّهِ لَقَدْ فُعِلَتْ فِي عَهْدِ إِمَامِ الْمُتَّقِينَ قَالَ ابْنُ أَبِي عَمْرَةَ إِنَّهَا كَانَتْ رُخْصَةً فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ لِمَنْ اضْطُرَّ إِلَيْهَا كَالْمَيْتَةِ وَالدَّمِ وَلَحْمِ الْخِنْزِيرِ ثُمَّ أَحْكَمَ اللَّهُ الدِّينَ وَنَهَى عَنْهَا قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَأَخْبَرَنِي رَبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ أَنَّ أَبَاهُ قَالَ قَدْ كُنْتُ اسْتَمْتَعْتُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي عَامِرٍ بِبُرْدَيْنِ أَحْمَرَيْنِ ثُمَّ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُتْعَةِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَسَمِعْتُ رَبِيعَ بْنَ سَبْرَةَ يُحَدِّثُ ذَلِكَ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَأَنَا جَالِسٌ
Dan telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus. Ibnu Syihab berkata; telah mengabarkan kepadaku 'Urwah bin Az-Zubair bahwa Abdullah bin Az-Zubair tinggal di Makkah, lantas dia berkata; Sesungguhnya Allah telah membutakan hati orang-orang sebagaimana Dia membutakan penglihatan mereka, karena mereka telah melakukan nikah mut'ah, tiba-tiba nampaklah seorang laki-laki sambil menyerunya; Sesungguhnya kamu orang yang bodoh, demi hidupku, sungguh nikah mut'ah telah berlaku sejak zaman imam Muttaqin, maksudnya adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ibnu Umar pun berkata kepadanya; coba kamu lakukan, demi Allah jika kamu melakukannya sungguh saya akan merajammu dengan bebatuan. Ibnu Syihab berkata; Telah mengabarkan kepadaku Khalid bin Muhajir bin Saifullah bahwa ketika dia sedang duduk-duduk bersama seorang laki-laki, tiba-tiba seorang laki-laki datang meminta fatwa kepadanya tentang nikah mut'ah. Dia (Khalid) pun membolehkannya, maka Ibnu Abi 'Amrah Al Anshari berkata kepadanya; Tunggu dulu!, lantas dia (Khalid) berkata; kenapa? Demi Allah hal itu pernah dilakukan di masa Imamul Muttaqin (yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam). Ibnu Abi 'Amrah berkata kepadanya; Memang, nikah mut'ah pernah dibolehkan pada masa permulaan Islam karena terpaksa, sebagaimana bolehnya memakan bangkai, darah dan daging babi (dalam kondisi terpaksa), namun Allah telah menetapkan hukum dalam agam-Nya dan melarang melakukannya. Ibnu Syihab berkata; Telah mengabarkan kepadaku Rabi' bin Sabrah Al Juhani bahwa ayahnya berkata; Sungguh saya pernah melakukan nikah mut'ah di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan wanita dari Bani 'Amir dengan maskawin dua kain burdah berwarna merah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah mut'ah. Ibnu Syihab berkata; Saya mendengar Rabi' bin Sabrah telah menceritakan hal itu kepada Umar bin Abdul Aziz sedangkan saya duduk (disampingnya).
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...