Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Hukum Perkawinan dengan Calon Suami yang Menalak Istri Pertama secara Lisan Menurut Prof. Quraish

20 Jan 2021 Β· 14.777 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum perkawinan dengan calon suami yang menalak istri pertama secara lisan menurut Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya seorang janda (suami meninggal), suatu hari saya diperkenalkan dengan seorang laki-laki. Sepertinya saya cocok, ternyata laki-laki tersebut sudah sepuluh tahun tidak berhubungan intim dengan istrinya dan sudah tidak serumah, kalimat cerai hanya diucapkan secara lisan, bolehkah saya menikah dengan laki-laki tersebut yang saya tahu memang belum bercerai lewat hukum, apakah dalam Islam sudah terbilang mereka cerai secara agama, apa perlu laki-laki itu minta izin dengan si istri apabila dia mau menikah? Mohon penjelasannya, Pak.

Mardiyanti, Pegawai Swasta, Yogjakarta

Kalau kita merujuk ke pendapat ulama-ulama masa lampau maka kita dapat menyimpulkan bahwa mereka menilai Talak perceraian telah jatuh begitu ucap

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →