Jeratan Pinjol: Bunga, Riba, dan Teror Penagihan

 
Jeratan Pinjol: Bunga, Riba, dan Teror Penagihan
Sumber Gambar: Ilustrasi Laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta – Dalam perekonomian modern, pinjaman bukan sekadar urusan pribadi antara peminjam dan pemberi pinjaman. Ada sebuah “pasar” yang mengatur pertemuan keduanya. Pasar ini dikenal sebagai pasar dana pinjaman (market of loanable funds), yakni ruang di mana permintaan dan penawaran dana pinjaman bertemu dalam suatu perekonomian.

Berbeda dari pasar barang dan jasa, transaksi dalam pasar dana pinjaman melibatkan uang sebagai komoditas utama. Melalui pasar ini, rumah tangga, perusahaan, dan pemerintah saling berinteraksi dalam berbagai kebutuhan pembiayaan, mulai dari konsumsi, investasi, hingga belanja negara. Dalam konteks kekinian, pembahasan ini menjadi semakin penting karena masyarakat sedang menghadapi realitas baru, pinjaman online (pinjol) yang tumbuh cepat, mudah diakses, tetapi juga memunculkan problem sosial, ekonomi, bahkan moral.

Pasar dana pinjaman dapat dipahami sebagai ruang interaksi ekonomi ketika dana yang tersedia untuk dipinjamkan bertemu dengan kebutuhan dana dari pihak yang ingin meminjam. Pertemuan itu menentukan besarnya jumlah pinjaman yang terjadi, serta tingkat bunga atau imbal hasil yang berlaku. Dalam ilmu ekonomi, tingkat bunga dipahami sebagai “harga” dari dana pinjaman. Artinya, semakin tinggi bunga, semakin mahal biaya meminjam dana.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN