Kesederhanaan Mahar dan Walimah dalam Islam
Laduni.ID, Jakarta - Pernikahan dalam Islam menempati posisi yang sangat mulia, bukan hanya kontrak sosial antara dua insan, tetapi juga ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial sekaligus. Karena itu, syariat Islam hadir dengan prinsip-prinsip yang menjaga agar pernikahan tetap berada dalam koridor kemudahan, keberkahan, dan kemaslahatan. Salah satu prinsip penting tersebut adalah kesederhanaan, baik dalam penentuan mahar maupun dalam pelaksanaan walimah.
Prinsip ini tercermin jelas dalam hadis tentang pernikahan Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu. Dalam riwayat yang sahih dari Anas bin Malik r.a., disebutkan bahwa Abdurrahman bin ‘Auf menikah pada masa Rasulullah SAW dengan mahar emas seberat biji kurma. Ketika Rasulullah SAW mengetahui hal tersebut, beliau bersabda,
فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp31.500
Rp100.000
Rp39.000
Rp699.000
Memuat Komentar ...