Istilah Haid dalam Islam yang Perlu Diketahui oleh Wanita

 
Istilah Haid dalam Islam yang Perlu Diketahui oleh Wanita
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Haid adalah salah satu aspek penting dalam agama Islam yang memiliki peraturan khusus untuk wanita. Haid, atau menstruasi, merupakan periode bulanan alami yang dialami oleh wanita dewasa yang sehat secara fisik. Dalam konteks agama Islam, haid memiliki implikasi signifikan terhadap ibadah dan kehidupan sehari-hari wanita muslimah.

Salah satu aspek penting yang perlu diketahui oleh wanita muslimah adalah hukum-hukum yang terkait dengan haid dalam agama Islam. Selama periode haid, wanita diwajibkan untuk meninggalkan beberapa ibadah tertentu, seperti salat (sholat) dan puasa. Hal ini karena haid dianggap sebagai keadaan tidak suci yang membatasi akses wanita terhadap ibadah tertentu. Namun, wanita tetap dianjurkan untuk menjalankan ibadah lainnya, seperti dzikir dan membaca Al-Qur'an.

Selain itu, ada beberapa tata cara yang perlu diperhatikan oleh wanita muslimah selama masa haid. Salah satunya adalah menjaga kebersihan diri dengan memperhatikan perawatan tubuh dan mengganti pembalut secara teratur. Hal ini sesuai dengan ajaran agama Islam yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan sebagai bagian dari ibadah. Wanita juga dianjurkan untuk tetap menjaga kesehatan dan kesejahteraan fisik serta mental mereka selama masa haid.

Terakhir, penting bagi wanita muslimah untuk memahami bahwa haid bukanlah suatu halangan atau penghalang untuk beribadah dan beraktivitas sehari-hari. Meskipun ada beberapa keterbatasan dalam ibadah tertentu, wanita tetap diberikan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui berbagai cara lainnya selama masa haid. Dengan memahami hukum dan tata cara yang berkaitan dengan haid dalam Islam, wanita muslimah dapat menjalani periode tersebut dengan penuh kesadaran dan keberkahan.

Namun dalam masalah haid ini ada istilah qaul laqti dan qaul sahbi. Lalu apa perbedaannya? Qaul sahbi menghukumi masa tidak keluar darah disela-sela haid sebagai haid. Sementara qaul laqti menghukumi sebagai suci.
- Iqna' 1 hal. 9: 
فَإِذا كَانَت ترى وقتا دَمًا ووقتا نقاء وَاجْتمعت هَذِه الشُّرُوط حكمنَا على الْكل بِأَنَّهُ حيض وَهَذَا يُسمى قَول السحب وَقيل إِن النَّقَاء طهر لِأَن الدَّم إِذا دلّ على الْحيض وَجب أَن يدل النَّقَاء على الطُّهْر وَهَذَا يُسمى قَول اللقط.

Wallahu A'lam. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 30 Januari 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar