Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Masa Iddah

Ketika Masa 'Iddah, Bolehkah Seorang Perempuan Menunaikan Ibadah Haji?

11 Feb 2019 · 5.765 dibaca · Masa Iddah

Laduni.ID, Jakarta - Ibada haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan mental setidaknya sekali seumur hidup. Namun, sering kali ada pertanyaan tentang apakah seorang perempuan dapat menunaikan ibadah haji tanpa pendamping laki-laki atau mahram. Dalam konteks ini, konsep masa, ketika, dan 'iddah memiliki peran penting dalam menentukan kemampuan seorang perempuan untuk menunaikan ibadah haji.

Masa atau waktu yang dimaksud dalam konteks ini adalah saat perempuan tersebut memenuhi syarat-syarat fisik dan finansial yang diperlukan untuk menunaikan ibadah haji. Jika seorang perempuan memenuhi syarat-syarat tersebut dan mampu melakukan perjalanan ke Tanah Suci tanpa menghadapi risiko yang tidak dapat diatasi, dia dapat menunaikan ibadah haji tanpa pendamping laki-laki.

Konsep ketika mengacu pada situasi atau kondisi tertentu yang bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah seorang perempuan dapat melakukan ibadah haji sendirian. Misalnya, jika keamanan dan kesehatan perempuan tersebu

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →