Ketika Masa 'Iddah, Bolehkah Seorang Perempuan Menunaikan Ibadah Haji?

 
Ketika Masa 'Iddah, Bolehkah Seorang Perempuan Menunaikan Ibadah Haji?
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Ibada haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan mental setidaknya sekali seumur hidup. Namun, sering kali ada pertanyaan tentang apakah seorang perempuan dapat menunaikan ibadah haji tanpa pendamping laki-laki atau mahram. Dalam konteks ini, konsep masa, ketika, dan 'iddah memiliki peran penting dalam menentukan kemampuan seorang perempuan untuk menunaikan ibadah haji.

Masa atau waktu yang dimaksud dalam konteks ini adalah saat perempuan tersebut memenuhi syarat-syarat fisik dan finansial yang diperlukan untuk menunaikan ibadah haji. Jika seorang perempuan memenuhi syarat-syarat tersebut dan mampu melakukan perjalanan ke Tanah Suci tanpa menghadapi risiko yang tidak dapat diatasi, dia dapat menunaikan ibadah haji tanpa pendamping laki-laki.

Konsep ketika mengacu pada situasi atau kondisi tertentu yang bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah seorang perempuan dapat melakukan ibadah haji sendirian. Misalnya, jika keamanan dan kesehatan perempuan tersebut dapat terjamin selama perjalanan dan tinggal di Tanah Suci, maka dia dapat diperbolehkan untuk menunaikan ibadah haji tanpa pendamping laki-laki.

'Iddah, atau masa tunggu setelah ditinggal mati oleh suami, juga dapat memengaruhi kemampuan seorang perempuan untuk menunaikan ibadah haji. Jika seorang perempuan berada dalam masa 'iddah, dia mungkin tidak dapat melakukan perjalanan jauh seperti ibadah haji tanpa izin dari wali atau pihak yang berwenang.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN