Inilah Masa 'Iddah bagi Wanita yang Biasa Haid Setahun Sekali

 
Inilah Masa 'Iddah bagi Wanita yang Biasa Haid Setahun Sekali
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - "Iddah" adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada masa tunggu atau masa penantian yang harus dilewati oleh seorang wanita setelah kehilangan suaminya, baik karena perceraian atau kematian. Bagi wanita yang biasanya mengalami menstruasi sekali setahun, masa 'iddah mereka akan tetap berlaku, meskipun mungkin terdapat perbedaan dalam perhitungan waktu karena siklus menstruasi yang jarang.

Masa iddah bagi wanita yang hanya mengalami menstruasi sekali setahun tetap penting dalam konteks hukum Islam. Selama masa ini, wanita diharuskan untuk tetap dalam keadaan berduka dan menahan diri dari pernikahan baru. Tujuan dari 'iddah adalah memberikan waktu bagi wanita untuk meratapi atau menyesuaikan diri dengan perubahan status mereka, serta memberikan kepastian mengenai kehamilan yang mungkin terjadi sebelum kehilangan suami.

Meskipun menstruasi sekali setahun mungkin tidak umum, hukum Islam tetap memberikan pedoman yang jelas mengenai 'iddah untuk situasi semacam ini. Selama masa ini, wanita diharuskan untuk mematuhi aturan-aturan tertentu, seperti tidak berpakaian yang menggoda dan menjaga jarak dengan pria yang bukan mahram mereka. Hal ini menegaskan pentingnya penghormatan terhadap proses berduka dan penyesuaian diri setelah kehilangan suami.

Penting bagi komunitas Muslim untuk memahami bahwa hukum Islam mencakup berbagai situasi, termasuk yang mungkin terjadi jarang seperti menstruasi sekali setahun. Dalam hal ini, pengetahuan tentang hukum iddah yang berlaku bagi wanita dengan siklus menstruasi yang tidak lazim tetap diperlukan agar masyarakat dapat memberikan dukungan dan penghormatan yang tepat kepada wanita yang berada dalam situasi tersebut. Lalu, andaikata bagaimana kalau ada haid yang keluar dari kebiasaan, misal ada wanita yang rutinitas haid nya satu tahun sekali, sudah beberapa tahun terus seperti itu, cek ke dokter katanya iya gak ada penyakit apa-apa, yang jadi masalah wanita itu dithalak dan mesti 'iddah, apakah tetap harus tsalasatu quru'. 

Dalam hal para ulama menyikapi bahwa iddahnya tetap harus menunggu 3 sucian, tak bisa dengan model iddah yang lain, walaupun masa haidnya berjauhan dan masa sucinya panjang, tetap memakai iddah tsalatsatu quru' (3 kali suci). Solusinya bisa dicoba berobat ke dokter atau minum obat agar cepat bisa haid. 
- Kitab Raudhah (8/369):

فصل المعتدات أصناف : الأول : من لها حيض وطهر صحيحان ، فتعتد بالأقراء وإن تباعد حيضها وطال طهرها .

- Kitab Al-Mausu'ah Fiqhiyah Kuwaitiyah (30/309):

ذهب جمهور الفقهاء إلى أن عدة المرأة الحرة ذات الأقراء وهي من لها حيض وطهر صحيحان ثلاثة قروء ، فتعتد بالأقراء وإن تباعد حيضها وطال طهرها ،لقوله تعالى: { والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء }

Wallahu A'lam. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 4 Februari 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar