06 Feb 2019 Β· 4.192 dibaca · Masa Iddah
Laduni.ID, Jakarta - "Iddah" adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada masa tunggu atau masa penantian yang harus dilewati oleh seorang wanita setelah kehilangan suaminya, baik karena perceraian atau kematian. Bagi wanita yang biasanya mengalami menstruasi sekali setahun, masa 'iddah mereka akan tetap berlaku, meskipun mungkin terdapat perbedaan dalam perhitungan waktu karena siklus menstruasi yang jarang.
Masa iddah bagi wanita yang hanya mengalami menstruasi sekali setahun tetap penting dalam konteks hukum Islam. Selama masa ini, wanita diharuskan untuk tetap dalam keadaan berduka dan menahan diri dari pernikahan baru. Tujuan dari 'iddah adalah memberikan waktu bagi wanita untuk meratapi atau menyesuaikan diri dengan perubahan status mereka, serta memberikan kepastian mengenai kehamilan yang mungkin terjadi sebelum kehilangan suami.
Meskipun menstruasi sekali setahun mungkin tidak umum, hukum Islam tetap memberikan pedoman yang jelas mengenai 'iddah untuk situasi semacam ini. Selama masa ini, wanita diharuskan untuk mematuhi aturan-at
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+