Fiqih Puasa dan Ijtihad Kontemporer
LADUNI.ID -Di antara syarat sahnya puasa adalah suci dari haidh dan nifas bagi perempuan. Penetapan hukum mengenai haidh ini jelas didasarkan pada hadis yang bersumber dari Aisyah. Ia mengatakan, ketika kami haidh tidak puasa. Rasulullah SAW perintahkan kami mengganti puasa dan tidak memerintahkan mengganti shalat. (HR. Nasai).
Lalu apa dalilnya tentang perempuan nifas tidak boleh puasa?
Tidak ada ayat al-Qur'an dan hadis yang menegaskan hal ini. Dalilnya adalah Qiyas atau analogi yang disamakan hukumnya dengan perempuan haidh. Ketetapan hukum ini juga ijma' (sepakat) para ulama. Qiyas dan Ijma' ini merupakan bagian dari Ijtihad.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp108.000
Rp23.800
Rp137.000
Rp755.000
Memuat Komentar ...