Hukum Oral Seks bagi Suami dan Istri
 
                     Laduni.ID, Jakarta - Menurut para ahli seksologi, oral seks biasanya dilakukan sebagai rangsangan. Namun, banyak yang mempertanyakan bagaimana hukum aktivitas ini menurut syariat Islam? Seperti kita ketahui, salah satu aktivitas jima suami-istri yang sering dibicarakan orang adalah oral seks, atau kegiatan jima yang melibatkan kontak antara mulut dengan alat kelamin. Seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali yang dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi isteri melalui anus sebagaimana yang telah termaktub di Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 223:
نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢٢٣
“Istrimu adalah ladang bagimu. Maka, datangilah ladangmu itu (bercampurlah dengan benar dan wajar) kapan dan bagaimana yang kamu sukai. Utamakanlah (hal yang terbaik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menghadap kepada-Nya. Sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin.”
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp59.000
                Rp59.000
             Rp114.000
                Rp114.000
             Rp147.900
                Rp147.900
             Rp749.000
                Rp749.000
             
                 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...