Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hubungan Intim

Hukum Oral Seks bagi Suami dan Istri

21 Feb 2019 · 7.065 dibaca · Hubungan Intim

Laduni.ID, Jakarta - Menurut para ahli seksologi, oral seks biasanya dilakukan sebagai rangsangan. Namun, banyak yang mempertanyakan bagaimana hukum aktivitas ini menurut syariat Islam? Seperti kita ketahui, salah satu aktivitas jima suami-istri yang sering dibicarakan orang adalah oral seks, atau kegiatan jima yang melibatkan kontak antara mulut dengan alat kelamin. Seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali yang dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi isteri melalui anus sebagaimana yang telah  termaktub di Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 223:

نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢٢٣

“Istrimu adalah ladang bagimu. Maka, datangilah ladangmu itu (bercampurlah dengan benar dan wajar) kapan dan bagaimana yang kamu sukai. Utamakanlah (hal yang terbaik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ke

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →