22 Feb 2019 ยท 5.157 dibaca · Pernikahan
Dalam pernikahan adalah yang menjadi pihak pertama dalam aqad nikah, karena yang mempunyai wewenang menikahkan mempelai perempuan, atau yang melakukan ijab. Sedang mempelai laki-laki akan menjadi pihak kedua, atau yang melakukan qabul. Wali merupakan syarat sah pernikahan gadis, tanpa wali pernikahan tidak sah, kecuali menurut mazhab Hanafi yang mengatakan sah nikah tanpa wali.
Definisi tersebut senada dengan pernyataan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, hal. 60:
ุงูููุงูุฉ ูู ุงููุบุฉ: ุชุฃุชู ุจู ุนูู ุงูู ุญุจุฉ ูุงููุตุฑุฉ. …ูุงูููุงูุฉ ูู ุงูุดุฑุน: ูู ุชูููุฐ ุงูููู ุนูู ุงูุบูุฑุ ูุงูุฅุดุฑุงู ุนูู ุดุคููู
“Perwalian secara bahasa bermakna cinta atau pertolongan…perwalian secara syariat ialah menyerahkan perkataan pada orang lain dan pengawasan atas keadaannya”
Mengenai siapa saja yang diprioritaskan menjadi wali, Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31, menjel
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+