Apakah Murtad Bisa Membatalkan Pernikahan Suami Istri?

Contoh, ada seorang Muslim yang dengan santai mengatakan, “Nanti kalau kamu bisa mendapatkan juara satu, aku sembah kamu.” Atau, “Itu lho si Fulan, kalau enggak aku yang menolong, pasti mati dia.” Atau, “Saya itu kalau enggak berobat ke dokter Fulan, enggak bakal sembuh.” Perkataan yang mirip-mirip demikian bisa mengeluarkan seseorang dari Islam.
Selain perkataan, ada pula faktor perbuatan dan keyakinan hati. Misalnya menyajikan sesajen dengan meyakini jika tidak dengan sesajen ini maka akan terjadi peristiwa yang tidak diinginkan. Padahal sebagaimana kita ketahui, Allah tidak bergantung kepada hal-hal tersebut. Ini juga bisa menyebabkan seseorang keluar dari Islam.
Bagaimana jika yang melakukan murtad seperti di atas adalah pasangan suami istri di mana ikatan pernikahan tidak boleh lepas dari kesamaan agama yaitu Islam. Apakah tali hubungan pernikahan mereka menjadi putus sehingga otomatis terjadi talak (cerai)?
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...