Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah Belum Bebas Murni ?

 
Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah Belum Bebas Murni ?

LADUNI.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan status hukum Siti Aisyah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam memang bukan bebas murni. Ada kemungkinan Siti harus kembali menjalani proses hukum lagi jika sewaktu-waktu ditemukan bukti baru atas dia dalam perkara yang berhubungan.

"Dia (Siti) bebas tetapi tidak bebas murni. Jadi masih ada kemungkinan kalau suatu saat nanti didapatkan bukti baru, dia bisa didakwa," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, kepada wartawan usai serah terima Siti kepada keluarga di Jakarta pada Senin (11/3) malam.

Iqbal menyatakan hakim pengadilan memutuskan Siti bebas dengan tidak murni, karena hakim sebelumnya telah menyatakan bukti yang diajukan jaksa penuntut cukup untuk melanjutkan kasus.

Menurut Iqbal, pengacara Siti, Gooi Soon Seng, sudah meminta hakim agar membebaskan perempuan 26 tahun itu secara penuh.

Meski begitu, Iqbal menuturkan kemungkinan dakwaan baru hipotesis saja.

"Itu hipotesis ya. Yang jelas, sekarang Siti bebas sesuai arahan. Niat dan harapan kami selama ini adalah Siti bebas, itu yang penting dulu saat ini," papar Iqbal.

"Ini bukan bebas bersyarat, tapi bebas tidak murni. Ada kemungkinan kalau di masa mendatang ada bukti baru yang ditemukan bisa didakwa," ujar Iqbal.

Sementara itu, Gooi merasa yakin kliennya tidak akan didakwa lagi dalam kasus yang sama.

Menurutnya, tidak mungkin Siti akan didakwa dengan kasus yang sama karena jaksa penuntut umum telah mengatakan sendiri tidak dapat menghadirkan bukti.

"Dibebaskan berarti kan tidak didakwa. Dalam kasus ini tidak mungkin (Siti Aisyah didakwa lagi)," kata Gooi Sonn Seng.

 Sumber: CNNIndonesia.com.