Hukum Mengambil Buah Milik Pemerintah yang Berada di Pinggir Jalan

 
Hukum Mengambil Buah Milik Pemerintah yang Berada di Pinggir Jalan

PERTANYAAN :
Assalaamu 'alaikum wr.wb. Bagaimana hukumnya mengambil buah milik pemerintah ? misalnya pohon buah tersebut ditanam di pinggir-pinggir jalan atau di taman-taman umum. 

JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Hukum asal tidak boleh, kecuali ada pembolehan dari pemerintah. Karena satu contoh untuk menebang pohon pinggir jalan saja harus seijin dinas pertamanan / perhubungan, kalau maksa, siap-siap kena pasal aturan pemerintah. Itu kalo dipinggir jalan, apalagi pohon-pohon yang ditanam perhutani. Jadi Jika memang sang pemilik / pemerintah sudah tak menggubris atau sudah diketahui kerelaannya maka boleh untuk mengambilnya. Wallohu a'lam. 

Keterangan, dalam kitab:
- Ibarot :

حاشيتا قليوبى وعميرة جزأ 2 ص 291

يجوز التقاط السنابل للتملك ان اعرض مالكها عنها او علم رضاه

( حاشية الجمل 3 / 602 )

يجوز التقاط السنابل وقت الحصاد ان علم اعراض المالك عنها او رضاه بأخذها و الا فلا ولا فرق فى الجواز فى الاول بين ان يكون المال زكويا او لا لانها كانت فى محل الاعراض من المالك الذى حصته اكثر حعلت فى محل الاعراض من المستحقين تبعا لقلة حصتهم اهـ م ر


Sumber : Dari Berbagai Sumber