16 Mar 2019 · 7.537 dibaca · Qadha Shalat
Laduni.id, Jakarta - Dalam persoalan fikih perempuan, salah satu masalah yang kerap menjadi perdebatan adalah tentang wajib tidaknya mengqadha dua waktu shalat bagi wanita haid ketika ia suci menjelang akhir waktu shalat. Masalah ini menjadi perhatian besar para ulama, terutama dalam madzhab Syafi’i.
Dalam Sulam al-Munajat, disebutkan bahwa ketika seorang wanita haid suci di waktu ‘Ashar atau Isya’, maka ia wajib mengqadha shalat Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’, walaupun waktu yang tersisa hanya cukup untuk takbiratul ihram:
بقدر ما يسع ألله أكبر وجب قضاء ذلك الفرض والذي قبله
Artinya: "Apabila tersisa waktu yang cukup untuk mengucapkan Allahu Akbar, maka wajib mengqadha shalat tersebut dan yang sebelumnya.”
Pendapat ini berdasar pada prinsip fikih yang dikenal sebagai littihaad al-waqtayn (penyatuan dua waktu shalat), yang memungkinkan jama’ taqdim dan ta’khir pada kondisi tertentu, seperti safar atau uzur. Maka ketika seorang wanita suci masih di waktu shalat kedua, dian
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+