Shalat Seorang Wanita Ketika dalam Keadaan Istihadhoh

Laduni.id, Jakarta - Dalam kehidupan perempuan muslimah, ada kalanya darah keluar dari kemaluan di luar masa haid dan nifas. Kondisi ini disebut istihadhah, dan seringkali menimbulkan pertanyaan: Apakah perempuan tetap wajib shalat? Apakah shalatnya sah? Haruskah diqadha?
Istihadhah adalah darah yang keluar dari farji perempuan di luar waktu haid dan nifas, atau darah yang melebihi batas maksimal haid dan nifas menurut syariat. Secara medis, ini bisa disebabkan gangguan hormonal atau kondisi patologis.
Dalam fikih, istihadhah termasuk hadats terus-menerus, namun tidak berstatus haid, sehingga perempuan yang mengalaminya tetap disebut suci dalam arti hukum.
Sayyidah Aisyah RA meriwayatkan bahwa Fathimah binti Abu Hubaisy mengadu kepada Rasulullah ﷺ:
يَا رَسُولَ اللّٰهِ، إِنِّي لَا أَطْهُرُ، أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ؟ قَالَ: "لَا، إِنَّمَا ذَاكِ عِرْقٌ، وَلَيْسَ بِالْحَيْضِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ، فَاتْرُكِي الصَّلَاةَ، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا، فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ، وَصَلِّي."
Artinya: “Wahai Rasulullah, aku mengalami darah yang terus keluar dan tidak suci. Apakah aku harus meninggalkan shalat?”
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...