Hukum Minum Obat Pencegah Haid Saat Ramadhan

Laduni.ID, Jakarta – Tinggal menghitung hari umat muslim dari berbagai penjuru dunia akan memasuki bulan Ramadhan 1443 Hijriyah.
Saat puasa Ramadhan pasti semua orang menginginkan puasanya full selama tiga puluh hari, namun bagi kaum hawa tidak dapat dihindarkan pasti akan mengalami haid dan tidak diperbolehkan berpuasa.
Lantas bagaimana hukumnya perempuan meminum obat pencegah haid saat bulan Ramadhan dengan tujuan agar tidak memiliki hutang puasa?
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...