Hukum Seorang Pria yang Berdandan Menyerupai Wanita

 
Hukum Seorang Pria yang Berdandan Menyerupai Wanita
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Pada era modern ini, konsep identitas gender semakin berkembang dan menimbulkan berbagai pemahaman baru tentang ekspresi diri. Salah satu contoh yang menarik dalam konteks ini adalah fenomena pria yang berdandan menyerupai wanita. Ini merupakan bentuk dari perubahan sosial yang semakin terbuka terhadap variasi dalam identitas gender dan penampilan.

Pria yang memilih untuk berdandan menyerupai wanita sering kali melakukannya sebagai cara untuk mengekspresikan identitas gender mereka yang mungkin tidak sesuai dengan norma-norma tradisional. Bagi sebagian dari mereka, berdandan sebagai wanita bisa menjadi ekspresi otentik dari diri mereka yang sebenarnya, membantu mereka merasa lebih nyaman dan bahagia dalam tubuh dan penampilan mereka.

Namun, bagi sebagian lainnya, berdandan sebagai wanita bisa menjadi bentuk eksperimen atau pencarian identitas yang lebih luas. Ini bisa menjadi cara bagi mereka untuk mengeksplorasi berbagai aspek dari diri mereka sendiri, menggali kompleksitas identitas gender mereka dan mengatasi stereotip yang ada.

Tentu saja, ada juga aspek sosial dan budaya yang perlu dipertimbangkan dalam fenomena ini. Penerimaan terhadap pria yang berdandan menyerupai wanita bisa bervariasi di berbagai masyarakat dan lingkungan. Meskipun demikian, semakin banyaknya dukungan dan pemahaman tentang identitas gender yang beragam telah membantu mengurangi stigma dan meningkatkan ruang bagi individu untuk mengekspresikan diri mereka dengan lebih bebas dan autentik. Dalam keseluruhan, fenomena pria yang berdandan menyerupai wanita mencerminkan perubahan dinamis dalam pemahaman kita tentang gender dan identitas serta semakin terbukanya masyarakat terhadap ekspresi diri yang beragam.

Akan tetapi secara spesifik, sebagian ulama fiqih mengatakan haram laki-laki yang didandani sampai benar-benar mirip dengan perempuan meski untuk keperluan suatu drama. Lihat Bughyah Almustarsyidiin 604:

(مسألة: ي): ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه.

Batasan penyerupaan yang diharamkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya adalah apa yang diterangkan oleh Ulama Fiqih dalam kitab Fathul Jawaad, Tuhfah, Imdaad dan kitab Syun Algharah. Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab Annihaayah, Batasannya adalah : "Bila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang jamak digunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut". Wallaahu A'lam. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 3 April 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar