Hukum Berpelukan Sesama Jenis
PERTANYAAN :
Assalamualaikum....bagaimana hukumnya ketika seorang laki-laki bertemu teman atau saudara laki-lakinya lalu keduanya berpelukan...mohon pencerahan para ustadz di sini...syukron. ( Tanpa ada Syahwat ).
JAWABAN :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp140.000
Rp399.000
Rp89.000
Memuat Komentar ...