Dua Hukum Hadis Maudu'
Laduni.ID, Jakarta – Dalam tradisi ilmu hadis, setiap Muslim diwajibkan meneliti sanad dan matan sebelum menjadikan suatu riwayat sebagai rujukan dalam aqidah, ibadah, maupun praktik keagamaan lainnya. Prinsip ini menegaskan metodologi ilmu hadis (‘ulum al-hadith), yang mengutamakan validitas periwayatan sebagai syarat sahihnya sebuah hadis.
Salah satu hadis yang termuat dalam Madarijus Su‘ud halaman 14 berbunyi:
مِنْ عَظَّمَ مَوْلِدِي كُنْتُ شَفِيعًا لَهُ يَوْمَ القِيَامَةِ …
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp119.000
Rp269.200
Rp79.999
Rp629.100
Memuat Komentar ...