Dua Hukum Hadis Maudu'
Laduni.ID, Jakarta – Dalam tradisi ilmu hadis, setiap Muslim diwajibkan meneliti sanad dan matan sebelum menjadikan suatu riwayat sebagai rujukan dalam aqidah, ibadah, maupun praktik keagamaan lainnya. Prinsip ini menegaskan metodologi ilmu hadis (‘ulum al-hadith), yang mengutamakan validitas periwayatan sebagai syarat sahihnya sebuah hadis.
Salah satu hadis yang termuat dalam Madarijus Su‘ud halaman 14 berbunyi:
مِنْ عَظَّمَ مَوْلِدِي كُنْتُ شَفِيعًا لَهُ يَوْمَ القِيَامَةِ …
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp121.500
Rp98.100
Rp451.000
Rp348.000
Memuat Komentar ...