Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Perawi dan Sanad

Dua Hukum Hadis Maudu'

20 Apr 2019 Β· 16.209 dibaca · Perawi dan Sanad

Laduni.ID, Jakarta – Dalam tradisi ilmu hadis, setiap Muslim diwajibkan meneliti sanad  dan matan sebelum menjadikan suatu riwayat sebagai rujukan dalam aqidah, ibadah, maupun praktik keagamaan lainnya. Prinsip ini menegaskan metodologi ilmu hadis (‘ulum al-hadith), yang mengutamakan validitas periwayatan sebagai syarat sahihnya sebuah hadis.

Salah satu hadis yang termuat dalam Madarijus Su‘ud halaman 14 berbunyi:

مِنْ ΨΉΩŽΨΈΩ‘ΩŽΩ…ΩŽ Ω…ΩŽΩˆΩ’Ω„ΩΨ―ΩΩŠ كُنْΨͺُ Ψ΄ΩŽΩΩΩŠΨΉΩ‹Ψ§ Ω„ΩŽΩ‡Ω ΩŠΩŽΩˆΩ’Ω…ΩŽ Ψ§Ω„Ω‚ΩΩŠΩŽΨ§Ω…ΩŽΨ©Ω

“Barangsiapa yang mengagungkan kelahiranku, niscaya aku menjadi syafaatnya pada Hari Kiamat …”

Setelah dilakukan kajian, kalimat hadis tersebut tidak termuat dalam kitab-kitab hadis mu‘tabarah (sahih dan diakui luas). Hal ini menunjukkan bahwa hadis ini tidak memiliki sanad yang jelas dan keasliannya belum dapat diverifikasi melalui kitab-kitab periwayatan yang diakui.

Pandangan Kitab-Kitab Klasik

1. Qurrotul ‘Ai

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →