Hukum Kontes Kicau Burung
PERTANYAAN :
Assalamualaikum wr wb, maaf sebelum nya ( ada titipan pertanya'an ). Bagaimana hukum nya bagi orang yang gemar MENGKONTES / MENGADU suara burung KICAUAN ? kurang lebihnya terima kasih. Wassalam.
JAWABAN :
Wa'alaikumsalam. Memeliharanya untuk mendengarkan kicauannya diperbolehkan, mengkonteskannya bila tanpa uang taruhan (‘iwadh) hukumnya makruh dan bila dengan uang taruhan maka haram.
(فرع) اتخاذ الحمام للبيض أو الفرخ أو الانس أو حمل الكتب أي على أجنحتها مباح ويكره اللعب به بالتطيير والمسابقة ولا ترد به الشهادة روض مع شرح
“Memelihara merpati untuk diambil telurnya atau anaknya atau untuk kesenangan saja atau sebagai kurir pembawa surat hukumnya mubah, dan dimakruhkan bermain-main dengannya dengan menerbang-nerbangkannya atau dengan diadu, dan tidak tertolak karenanya persaksian”. [ Asnaa al-Mathaalib IV/344 ].
فلا يجوز المسابقة علي غيرها كبقر وطير وكلاب ونحوها بعوض فتحرم مع العوض وتجوز بغير عوض
“Maka tidak diperkenankan mengadu hewan pada selainnya seperti sapi, burung, anjing dan sejenisnya, bila dengan uang aduan maka haram, bila tanpa uang aduan maka boleh”. [ Al-Baajuuri II/307 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab.
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...