Fakta Tak Boleh Dihilangkan Sebab Praduga (Kaidah ketiga)
LADUNI.ID -
الْيَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ
"Fakta (hal yang sudah yakin terjadi) tak bisa dihilangkan sebab praduga"
Kaidah ini menegaskan bahwa hal yang sudah menjadi fakta sama sekali tak bisa berubah statusnya hanya karena praduga atau asumsi belaka yang keberadaannya masih diragukan. Asal kaidah ini adalah hadis yang menceritakan bahwa seorang sahabat mengeluhkan keraguannya apakah dia buang angin atau tidak saat shalat? Nabi kemudian bersabda:
لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا، أَوْ يَجِدَ رِيحًا
"Tak perlu pergi [berwudlu] kecuali mendengar suara atau aroma [kentut]." (HR. Muslim)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...