Bolehkah Membayar Zakat Melalui Transfer?
Laduni.ID, Jakarta - Dalam kondisi tertentu, misalnya ketika terjadi mushibah, atau pandemik covid 19 seperti saat ini, dimana ada kebijakan pembatasan jarak fisik yang mengharuskan kita untuk tidak berkerumun dan berkontak fisik, muncul pertanyaan bagaimana jika proses penunaian zakat hanya dengan transfer uang antar bank saja. Maka kita bisa lihat beberapa model bayar zakat dengan transfer ini.
Pertama, transfer dari muzakki kepada mustahiq. Para ulama memperbolehkan muzakki menunaikan zakatnya secara langsung kepada mustahiq, dan tidak melalui amil.
Zakatnya sudah dianggap sah, meski tak bertemu antara muzakki dan mustahiq. Meskipun tak bersalaman antar keduanya. Bahkan muzakki tak harus berkata kepada mustahiq bahwa transferan itu dari zakat. Karena zakat termasuk bentuk ibadah yang tak butuh akad, tapi disyaratkan niat dari muzakki. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan:
- Baca Juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online
مَنْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ الزَّكَاةُ إِمَّا أَنْ يُُْرِجَهَا بِِِعْطَائِهَا مُبَاشَرَةً إِلَ
الْفُقَرَاءِ وَسَائِرِ الْمُسْتَحِ قيَ، وَإِمَّا أَنْ يَدْفَ عَهَا إِلَ الإِمَامِ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...