Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum-Hukum Zakat

Bolehkah Membayar Zakat Melalui Transfer?

27 Apr 2022 · 3.321 dibaca · Hukum-Hukum Zakat

Laduni.ID, Jakarta - Dalam kondisi tertentu, misalnya ketika terjadi mushibah, atau pandemik covid 19 seperti saat ini, dimana ada kebijakan pembatasan jarak fisik yang mengharuskan kita untuk tidak berkerumun dan berkontak fisik, muncul pertanyaan bagaimana jika proses penunaian zakat hanya dengan transfer uang antar bank saja. Maka kita bisa lihat beberapa model bayar zakat dengan transfer ini.

Pertama, transfer dari muzakki kepada mustahiq. Para ulama memperbolehkan muzakki menunaikan zakatnya secara langsung kepada mustahiq, dan tidak melalui amil.

Zakatnya sudah dianggap sah, meski tak bertemu antara muzakki dan mustahiq. Meskipun tak bersalaman antar keduanya. Bahkan muzakki tak harus berkata kepada mustahiq bahwa transferan itu dari zakat. Karena zakat termasuk bentuk ibadah yang tak butuh akad, tapi disyaratkan niat dari muzakki. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan:

  • Baca Juga: 
🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →