Khofifah Akan Luncurkan Sistem PPDB SMA/SMK Negeri Tahun 2019

 
Khofifah Akan Luncurkan Sistem PPDB SMA/SMK Negeri Tahun 2019

LADUNI.ID, Hudiyono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa Gubernur Khofifah Indar Parawansa bakal meluncurkan sistem PPDB SMA/SMK negeri se Jawa Timur untuk tahun ajaran 2019/2020.

Aturan sistem PPDB tersebut akan menjadi acuan aturan PPDB SMA/SMK  negeri se Jawa Timur.

Terkait sistem yang diputuskan, Hudiyono menegaskan bahwa sistem PPDB Jatim bakal tetap mengacu pada Permendikbud No 51 Tahun 2019 yang mengatur ketat soal zonasi.

Sebab sebagaimana diketahui bahwa Pemprov Jawa Timur mendapat teguran saat kemarin sempat memutuskan aturan PPDB yang keluar dari acuan Permendikbud.

Hudiyono mengatakan, "Tetap menggunakan aturan 90 persen zonasi, dan 10 persen di luar zonasi. Nah, tapi di 90 persen itu diurai lagi untuk mengakomodir nilai UN, warga tidak mampu, dan juga yang murni menggunakan jarak,".

Dimana dari 90 persen aturan zonasi tersebut bakal diterapkan 50 persen untuk pertimbangan jarak, kecepatan mendaftar dan di dalam zona.

Kemudian masih dalam kuota 90 persen tersebut, juga disediakan kuota 20 persen untuk siswa beprestasi dengan nilai UN, dan sebanyak 20 persen sisanya adalah untuk siswa dari keluarga tidak mampu yang masih dalam satu zona.

Sedangkan untuk kuota 10 persen di luar zonasi juga masih diurai lagi dengan pemberian kuota sebesar 5 persen bagi siswa berprestasi yang berasal dari luar zona.

Hudiyono juga menegaskan, dengan sistem ini, bahwa sistem zonasi tetap digunakan. Sebab hal tersebut menjadi acuan dari hasil konsultasi Pemprov ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.

"Yang perlu diingat adalah jangan underestimate dengan sistem zonasi dan berpacu dengan sekolah unggulan. Justru dengan zonasi ini akan ada pemerataan mutu pendidikan," tandas Hudiyono.

Bahkan ia juga menyebut bahwa dengan sistem zonasi, sistem pendidikan yang diterapkan adalah sistem SKS. Dengan begitu juga akan membuka kemungkinan siswa berprestasi bisa lulus SMA SMK negeri dalam waktu dua tahun saja.

Selain itu orang tua diharapkan juga bersikap bijak. Bahwa siswa yang tempat tinggalnya di kota tertentu lebih baik memilih sekolah yang ada dalam satu zona.

Keuntungan yang akan didapat banyak. Selain potensi diterima  di sekolah negeri lebih banyak karena jatah kuota 90 persen. Sedangkan jika luar kota kuotanya hanya 10 persen.

Sementara itu hal senada juga disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat diwawancara di tempat yang sama. Ia mengatakan bahwa Pemprov Jawa Timur memutuskan untuk menggunakan sistem yang sesuai dengan acuran Permendikbud 51 Tahun 2019.

Khofifah menegaskan, "Hasil konsultasi kemarin begitu. Jadi Permendikbud No 51 Tahun 2019 harus menjadi acuan. Persentase 90 dan 10 persen itu adalah prinsip yang harus kita gunakan untuk referensi,".

Dikatakan Khofifah juga, kuota 90 persen itu diurai lagi sehingga tetap memberikan ruang bagi siswa yang berpresrasi dengan sistem rangking UN.

Baca juga:

1. Sesuai Juknis, PPDB Madrasah Swasta Boleh Sampai Tahun Ajaran Baru

2. Wali Kota Malang : Wajib Belajar 9 Tahun Harus Dipenuhi Dalam Standar Pelayanan Maksimal

3. Informasi Seputar PPDB 2019 Kota Malang yang Harus Diketahui Wali Murid