Hukum Menukar Uang dengan Uang Receh di Momen Lebaran

 
Hukum Menukar Uang dengan Uang Receh di Momen Lebaran

LADUNI.ID, Jakarta – Dalam sebuah group chatting tentang konsultasi masalah agama, ada pertanyaan menarik mengenai penukaran uang yang ada di jalan raya-jalan raya. Berikut pertanyaannya:

“Assalamualaikum tadz, mau nanya tentang pertukaran uang, saat ini mau hari raya kan banyak orang yang nukar uang seperti selembar 100 ribuan dapat tukaran 90 ribu uang kecil, bagaimana itu hukumnya ustadz dan bagaimana solusinya?”

Habib Abdullah Al-Muhdlor kemudian memberikan jawaban sebagai berikut:

Riba ada 3 macam:

  1. Riba Qard. Riba Qard yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
  2. Riba Fadhl. Riba Fadhl yaitu pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis 'barang ribawi'.
  3. Riba Nasi'ah. Riba Nasi'ah yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.

Barang ribawai ada 2 macam yaitu:

  • Makanan
  • Emas atau perak

Sementara itu, kasus yang selalu berulang pada momen mendekati hari raya seperti penukaran uang tersebut masuk kategori riba fadhl.

Ketika Habib Abdullah Al-Muhdlor ditanya soal itu, kemudian beliau menjawab:

Agar terlepas dari riba, gunakan 2 akad.

  1. Akad tukar uang 90 ribu dengan 90 ribu.
  2. Akad memberi ongkos capek 10 ribu.

Semoga artikel ini bermanfaat…