KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-10. Surakarta, April 1935 M.

 
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-10. Surakarta, April 1935 M.

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-10
Di Surakarta Pada Tanggal 10 Muharram 1354 H. / April 1935 M.


157. Puasa Sunat dengan Niat Qadha Ramadhan
158. Membayar Fidyah Sebab Meninggalkan Kewajiban
159. Ucapan Seseorang Bahwa: Puasa Itu Hanya untuk Orang yang Tidak Mempunyai Makanan
160. Hukum Tonel dan Pelakunya
161. Munculnya Perempuan untuk Pidato Keagamaan
162. Mendengarkan Suara Radio dan Menyimpannya
163. Lupa Kalau Sedang Junub, Langsung Shalat
164. Si Junub yang Shalat Karena Lupa Itu, Menjadi Imam
165. Pengertian “Permusuhan Lahir Batin” antara Suami Istri
166. Pengertian Sekufu yang Menjadi Syarat Sahnya Nikah Paksa
167. Pengertian Mampu Membayar Maskawin dengan Tunai
168. Dalam Akad Nikah Dinyatakan “Kukawinkan Padamu Perempuan Pinanganmu”. Padahal Lelaki Tidak Pernah Meminangnya
169. Mushalla yang Diwakafkan Tidak Bisa Menjadi Mesjid, Kalau Tidak Diniatkan
170. Kawin yang Dipaksa, Sebab Berbuat Zina
171. Ongkos Sewa untuk Pasar Malam, Dipergunakan untuk Biaya Asrama Yatim Piatu
172. Orang Shalat di Dekat Ka’bah, Harus Benar-benar Menghadap Ka’bah
173. Pindah dari Thariqah ke Thariqah Lain
174. Nikah Secara Tahlil dengan Sengaja Akan Dicerai Sesudah Bersetubuh
175. Menyerahkan Zakat kepada Salah Seorang Pezakat
176. Memindahkan Zakat ke Dalam Batas Kota
177. Melihat Barang yang Dijual dengan Memakai Kacamata
178. Bersentuhan Kulit Laki-laki dengan Kulit Perempuan Lain Tanpa Beraling-aling
179. Qadha Shalat dan Puasa Oleh Orang Lain yang Masih Ada Hubungan Famili atau Diizini Famili Mayat
180. Shalat Tarawih Bermakmum Kepada Imam yang Fasik
181. Hasil Barang Gadaian Dipakai Beramal Saleh