Berhati-hati Mengelola Amanah Kekayaan Materi

 
Berhati-hati Mengelola Amanah Kekayaan Materi
Sumber Gambar: greenpeace.org, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Harta menurut konsep Islam adalah barang titipan/amanah dari Allah yang dipergilirkan pada manusia. Proses empiris dari kaidah ini dapat diterangkan karena adanya faktor pembatas terkumpulnya materi yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang atau suatu negara tertentu.

Faktor pembatas atau yang bisa disebut "checking factors" tersebut akan menentukan di mana titik balik pemilikan materi oleh seseorang atau suatu masyarakat. Titik balik ini bisa disebut sebagai "checking point". Titik balik kepemilikan materi secara tidak langsung tergambarkan dalam teori ekonomi yang terkenal dengan nama "law of deminishing return". 
 
Titik balik tersebut pada dasarnya juga bergerak, bisa tinggi atau bisa rendah, tergantung pada tingkat atau kualitas faktor-faktor pembatasnya. Dalam teori ekologi ada konsep "carrying capacity", yakni jumlah maksimal suatu populasi bisa tumbuh dalam wilayah tertentu. 

Adanya carrying capacity disebabkan oleh keterbatasan lingkungan untuk men­yuplai kebutuhan populasi tersebut. Bila titik balik atau checking point ini diana­logikan dengan carrying capacity maka ada dua faktor utama yang domi­nan, yakni: faktor mentalitas manusia (si pemilik), dan faktor ling­kungan sekitar. 

Penambahan pemilikan materi akan terhenti, bahkan menurun pada titik balik oleh rusaknya mentalitas suatu masyarakat dan oleh rusaknya ling­kungan di wilayah tersebut.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN