10 Aug 2019 · 4.278 dibaca · Dalil Qurban
Laduni.ID, Jakarta - Ibadah qurban merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dan hanya bisa dilakukan di bulan Dzulhijjah saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyriq. Ibadah ini bisa dilakukan oleh siapapun. Tetapi ada satu pertanyaan tentang ibadah qurban ini; apakah boleh jika dilakukan dengan atas nama orang tua kita yang telah wafat.
Dalam hal ini terdapat dua pendapat dalam Madzhab Syafi'i. Ada yang membolehkan dan ada yang mengatakan tidak boleh. Di antara yang berpendapat tidak boleh adalah Imam An-Nawawi, sebagaimana ditulis di dalam Kitab Minhajut Tholibin berikut ini:
وَلَا تَضْحِيَّةَ عَنِ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ، وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إِنْ لَمْ يُوْصِ بِهَا. انتهى
"Tidak ada qurban bagi orang lain tanpa mendapatkan izin, begitu juga tidak sah berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia apabila tidak ada wasiat untuk melakukan hal itu." (Minhajut Tholibin, hlm. 321)
Sedangkan pendapat yang memperbolehkanya secara mutlak d
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+