Hukum tentang Hakim Mengawinkan Perempuan dengan Dua Saksi
Hakim Mengawinkannya dengan Dua Saksi
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang hakim yang mengawinkan seorang perempuan yang mengaku telah berusia 15 tahun dengan mengajukan dua orang saksi, padahal paman dan neneknya menerangkan, bahwa usia orang perempuan tersebut belum mencapai 15 tahun, dalam hal ini mereka berani angkat sumpah, apakah perkawinan itu batal berdasarkan tuntutan pihak paman dan nenek tersebut, atau tetap sah berdasarkan perkawinan semula?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp179.100
Rp884.000
Rp784.000
Rp415.000
Memuat Komentar ...