Hukum tentang Hakim Mengawinkan Perempuan dengan Dua Saksi

 
Hukum tentang Hakim Mengawinkan Perempuan dengan Dua Saksi

Hakim Mengawinkannya dengan Dua Saksi

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang hakim yang mengawinkan seorang perempuan yang mengaku telah berusia 15 tahun dengan mengajukan dua orang saksi, padahal paman dan neneknya menerangkan, bahwa usia orang perempuan tersebut belum mencapai 15 tahun, dalam hal ini mereka berani angkat sumpah, apakah perkawinan itu batal berdasarkan tuntutan pihak paman dan nenek tersebut, atau tetap sah berdasarkan perkawinan semula?

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN