Hukum tentang Hakim Mengawinkan Perempuan dengan Dua Saksi
Hakim Mengawinkannya dengan Dua Saksi
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang hakim yang mengawinkan seorang perempuan yang mengaku telah berusia 15 tahun dengan mengajukan dua orang saksi, padahal paman dan neneknya menerangkan, bahwa usia orang perempuan tersebut belum mencapai 15 tahun, dalam hal ini mereka berani angkat sumpah, apakah perkawinan itu batal berdasarkan tuntutan pihak paman dan nenek tersebut, atau tetap sah berdasarkan perkawinan semula?
Jawab : Perkawinan tersebut tetap sah! Dan tidak batal, sedang gugatan paman dan neneknya tidak dapat diterima karena tidak mencukupi syarat.
Keterangan, dalam kitab:
- Fathul Mu’in[1]
(وَلِمَا يَظْهَرُ لِلرِّجَالِ غَالِبًا كَنِكَاحٍ وَطَلاَقٍ وَعِتْقٍ رَجُلاَنِ) لاَ رَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ لِمَا رَوَاهُ مَالِكٌ عَنِ الزُّهْرِيّ: مَضَتِ السُّنَةُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ r أَنَّهُ لاَ يُجَوِّزُ شَهَادَةَ النِّسَاءِ فِي الْحُدُوْدِ وَلاَ فِي النِّكَاحِ وَلاَ فِي الطَّلاَقِ.
(Dan untuk kasus yang umumnya diketahui laki-laki, seperti nikah, talak dan memerdekakan budak, maka saksinya harus dua orang lelaki), tidak cukup satu laki-laki dan dua perempuan, sesuai hadis riwayat Malik Dari al-Zuhri:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...