Batasan Boleh Tidaknya Menjamak Shalat karena Hujan

 
Batasan Boleh Tidaknya Menjamak Shalat karena Hujan

LADUNI.ID, Jakarta - Menjamak shalat merupakan bagian dari rukhsah (keringanan) yang diberikan oleh syara’ kepada umat Islam. Bentuk keringanan ini berupa diperbolehkannya melaksanakan shalat dalam satu waktu. Sebab diperbolehkannya menjamak shalat yang sering kita dengar dan diamalkan adalah ketika dalam keadaan perjalanan jauh. Namun ada pula sebab lain yang dapat memperbolehkan menjamak shalat, yaitu dalam keadaan hujan.

Rasulullah dalam salah satu haditsnya tercatat pernah menjamak shalat tanpa adanya hajat juga tidak dalam keadaan perjalanan. Imam Malik pun menafsiri bahwa shalat yang dilakukan Rasulullah adalah dalam keadaan hujan. Hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Abbas RA:

صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِى مَطَرٍ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN