Prof. M. Quraish Shihab, Hukum Menjamak Shalat karena Tuntutan Pekerjaan
Laduni.ID, Jakarta - Diantara mungkin ada yang memiliki aktifitas atau pekerjaan yang sangat padat sehingga memberikan asumsi kepada kita tentang kesulitan dalam menjalankan shalat wajib tepat waktu. Sehingga kita melaksanakan shalat dengan cara menjama' shalat tersebut. Mengenai hal ini bagaimana hukum menjama' shalat bagi orang-orang yang memiliki tuntutan pekerjaan tersebut? Berikut merupakan jawaban dari uraian Prof. Dr. KH. Muhammad Quraish Shihab dalam M.Quraish Shihab menjawab : 101 soal perempuan yang patut anda ketahui.
Orang bijak berkata: "Waktu sering kali dianiaya dengan menuduhnya tak ada padahal sebenarnya ia hadir, hanya saja kita tak mau menemuinya".
Shalat tidak menyita waktu lama. Rentang waktunya pun relatif panjang, Dzuhur dan Ashar bisa mencapai 150 menit, lebih-lebih Isya. Lima menit digunakan untuk shalat tidak mengganggu “stand by” yang dituntut pekerjaan anda atau tidak dijadikan alasan anda melarang anda selama dia bijaksana karena shalat dapat dilakukan di mana saja, asal tempatnya bersih.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...