Hukum Berboncengan Antara Laki-laki dan Perempuan yang Bukan Mahrom

 
Hukum Berboncengan Antara Laki-laki dan Perempuan yang Bukan Mahrom

LADUNI.ID, Semua Manusia memiliki berbagai macam aktivitas yang di lakukan setiap harinya. Aktivitas tersebut tentu tidak terhindarkan dari interaksi antar manusia satu dengan manusia lainnya, baik laki-laki maupun perempuan. 

Kerapkali ditemukan laki-laki dan perempuan bepergian bersama dalam kondisi berboncengan dan hal tersebut terjadi baik antara laki-laki dan perempuan yang memang mahramnya maupun tidak. 

Akan tetapi bagaimanakah hukum berboncengan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya dalam Islam?, dan bagaimanakah hukum berboncengan antara laki-laki dan perempuan yang ditengahnya terdapat anak kecil?.  

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN