24 Mar 2020 · 2.720 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, Jakarta - Ilmu dalam Islam, khususnya Fikih (tata cara berkaitan melakukan ibadah) ada yang di tataran permukaan dan ada pula lapisan dalamnya. Yang di permukaan terlihat kaku dan keras. Namun di bagian terdalam terlihat lentur dan fleksibel.
Misalnya, orang yang baru belajar bab najis akan berhadapan dengan berbagai bentuk najis dan macam-macam cara mensucikannya. Namun dalam kondisi tertentu saat kesulitan dan ketidakmampuan, misalnya najis telah merata dan sulit dihilangkan, maka Fikih Islam mengenal istilah Ma'fu Anhu atau ditolerir.
Bersuci menghilangkan Hadas besar dan kecil harus menggunakan air. Namun jika tidak menemukan air, atau ada air namun tidak dapat digunakan karena orangnya sakit -yang telah diberi tahu oleh dokter bahwa jika menggunakan air maka akan tambah parah atau sembuh semakin lama-, atau air digunakan untuk diminum dan sebagainya maka ada alternatif bersuci dengan tanah, disebut Tayammum.
Shalat berdiri hukumnya wajib. Namun dalam kond
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+