PBNU Minta KPU dan Pemerintah Tunda Pilkada Serentak

 
PBNU Minta KPU dan Pemerintah Tunda Pilkada Serentak

LADUNI.ID, Jakarta - Mencermati perkembangan penanggulangan pandemi Covid-19, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pemerintah dan DPR RI agar menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020. Hal ini dalam rangka menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. Upaya pengetatan PSBB perlu didukung tanpa mengabaikan ikhtiar menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.

PBNU, melalui surat Pernyataan Sikap PBNU terhadap Pilkada 2020, berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat. Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan.

Baca juga: Cegah Covid-19, Ketum PBNU Imbau Agar Berdoa dan Social Distancing

Di tengah upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Indonesia tengah menghadapi agenda politik, yaitu Pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang puncaknya direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan. Fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit Covid-19.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN