Merasa Dikelabui, LP Ma’arif PBNU Akan Gugat UU Cipta Kerja

 
Merasa Dikelabui, LP Ma’arif PBNU Akan Gugat UU Cipta Kerja

LADUNI.ID, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10) sore. Beberapa organisasi masyarakat dan lembaga banyak melakukan penolakan, bahkan terjadi demo yang dilakukan buruh di beberapa tempat pada Selasa (6/10).

Menyikapi hal itu, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua LP Ma’arif NU PBNU, KH Z. Arifin Junaidi, MBA.

Menurut kiai yang akrab disapa KH Arjuna ini, pihaknya mengaku telah dikelabui oleh DPR. Hal ini karena sebelum UU Cipta Kerja ini disahkan, DPR sudah menjamin bahwa klaster pendidikan akan ditarik dari draft RUU Cipta Kerja. Tetapi, kenyataannya tidak.

“Kita sudah berdiam diri karena ada jaminan bahwa pendidikan didrop dari RUU Ciptaker. Ternyata kemudian masuk (UU Cipta Kerja). Saya tidak tahu yang rancang ini bagaimana,” terang Kiai Arjuna, Selasa (6/10).

Oleh karena itu, LP Ma’arif NU berencana akan menyatukan langkah dengan beberapa organisasi pendidikan untuk melakukan uji materi (judicial review) karena klaster pendidikan telah disahkan dalam UU Cipta Kerja.

“Kita akan bersama-sama dengan aliansi yang kemaren yang menolak RUU Ciptaker dari unsur pendidikan kita akan bergerak bersama lagi untuk judicial review (uji materi),” tegasnya.

Dalam hal ini, Kiai Arjuna juga sangat menyayangkan sikap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) yang terkesan diam dan tidak menyuarakan. Padahal, menurut Kiai Arjuna, masuknya klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan, bisa membuat Kemendikbud bersuara.

Dengan begitu, Kiai Arjuna mengaku tidak mau lagi berharap banyak kepada Kemendikbud. Sebab, ia merasa sangat kecewa dengan sikap kementerian-kementerian (terutama Kemendikbud RI) yang terkesan tidak ada yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Dari semua kementerian di pemerintah ini tidak ada yang berpihak pada rakyat, termasuk Kemendikbud. Dari awal Kemendikbud kemana, tidak pernah saya dengar suaranya mengenai RUU ciptaker ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi X DPR telah memastikan jika klaster pendidikan akan dan telah dicabut dari RUU Cipta Kerja. Akan tetapi, secara mengejutkan ternyata UU Cipta Kerja yang sudah disahkan tetap memuat klaster pendidikan.