Hukum Meninggal Karena Tenggelam
Laduni.ID, Jakarta - Kematian termasuk dalam empat perkara yang menjadi kontrak kita dengan Allah SWT ketika ruh ditiupkan ke dalam raga kita. Kematian adalah takdir semua makhluk hidup dari Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT:
كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ
"Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati"
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp755.000
Rp550.000
Rp299.000
Memuat Komentar ...