Hukum Meninggal Karena Tenggelam

 
Hukum Meninggal Karena Tenggelam
Sumber Gambar: Foto Istimewa

Laduni.ID, Jakarta - Kematian termasuk dalam empat perkara yang menjadi kontrak kita dengan Allah SWT ketika ruh ditiupkan ke dalam raga kita. Kematian adalah takdir semua makhluk hidup dari Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT:

كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ

"Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati"

Baca Juga: Makna Mati Syahid

Tidak ada yang bisa mengetahui kapan kematian akan datang kepada kita, hal itu merupakan hak Allah semata. Kematian bisa datang kapan saja, di mana saja, dan dalam kondisi dan situasi apapun. Pada umunya manusia meninggal dikarenakan sakit yang berkepanjangan, kecelakaan di jalan, atau dalam beberapa kejadian orang meninggal dalam keadaan sedang beribadah. Dari semua kondisi tersebut, tentu semua manusia mengharapkan meninggal dalam keadaan yang wajar dan mendapatkan status Husnul Khotimah dan Syahid. Lalu bagaimana dengan orang yang meninggal karena tenggelam ? bagaimana hukumnya ?

Dalam Kitab Shahih Muslim, Rasulullah Saw bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا تَعُدُّونَ الشَّهِيدَ فِيكُمْ؟ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، قَالَ: إِنَّ شُهَدَاءَ أُمَّتِي إِذًا لَقَلِيلٌ، قَالُوا: فَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الطَّاعُونِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ، قَالَ ابْنُ مِقْسَمٍ: أَشْهَدُ عَلَى أَبِيكَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّهُ قَالَ: وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN