Bagaimana Hukumnya Bila Tertinggal Shalat Jumat? Ini Penjelasan Gus Mus

 
Bagaimana Hukumnya Bila Tertinggal Shalat Jumat? Ini Penjelasan Gus Mus

Dalam buku yang ditulis oleh KH Mustofa Bisri atau Gus Mus berjudul Fikih Keseharian Gus Mus (2005), dijelaskan bahwa terdapat seorang yang menanyakan tentang bagaimana hukumnya bila tertinggalkan shalat Jumat? Apa yang harus dilakukan? Selamat membaca.

***

Pertanyaan:

Pak Mus yang berbahagia.

Setelah kami banyak membaca atau mengikuti tanya-jawab dalam rubrik ‘Sejenak bersama Pak Mus’ kami ingin minta penjelasan mengenai hal-hal berikut:

  1. Di hari Jumat, bila meninggalkan salat Jumat, ada yang kemudian melakukan salat Zhuhur seperti biasa, ada yang hanya salat dua rakaat, ada yang bahkan tidak melakukan salat sama sekali. Mana yang betul?
  2. Dua orang melakukan salat berjamaah, ada yang makmumnya berdiri sejajar dengan imamnya (sebelah kanan imam), ada yang berdiri di sebelah kanan tapi di belakang imam, mana yang betul?

Terima kasih atas penjelasannya. (K Ronggo S)

***

Jawaban:

Bapak K Ronggo S yang terhormat, saya langsung menjawab saja, ya!

1. Salat Jumat itu selain wajib berdasarkan Al-Quran dan Assunnah, merupakan suatu ibadah yang mengandung pelajaran dan pendidikan. Pada zaman Rasulullah Saw., ibadah yang dilakukan seminggu sekali itu dipimpin langsung oleh beliau. Di hari itu, umat Islam berkumpul, “berdiri sama tinggi, duduk sama rendah”, menyimak nasehat keagamaan bagi peningkatan iman, ketakwaan, kebersamaan, persatuan, keadilan dan sebagainya. Kemudian bersama-sama, dalam sikap ketundukan yang kompak, menghadap Al-Khaliq Yang Maha Esa.

Dari sisi ini, ibadah salat Jumat sudah tampak tidak bisa ditinggalkan umat Islam dan diganti dengan yang lain. Dari sisi ini lebih jelas bisa dipahami sabda Rasulullah Saw,, seperti diriwayatkan Imam Muslim:

"Saya sebetulnya ingin sekali menyuruh orang (menggantikan saya memimpin Jumat), melakukan salat bersama orang-orang. Kemudian saya sendiri akan membakar rumah-rumah orang yang meninggalkan salat Jumat.”

Sedangkan orang yang meninggalkan salat Jumat, menurut kesepakatan ulama, tidak bisa mengqadha’-nya dalam arti salat sendiri dua rakaat, tapi harus melakukan salat Zhuhur, sebagaimana mereka yang tidak bisa mengerjakan salat Jumat dikarenakan sesuatu udzur. (Lihat Ensiklopedi Ijmak, penerjemah KH. MA. Sahal Mahfudz dan KH. A. Mustofa Bisri tentang salat Jumat).

Pertama-tama perlu diketahui bahwa sejak zaman Rasulullah Saw. sampai dengan zaman Khulafa Ar-Rasyidun, belum pernah kita dengar ada makmum berdirinya lebih maju dari imam. Selalu imam di depan dan makmum di belakangnya.

Nah, berkenaan dengan pertanyaan Anda, memang banyak hadis yang menunjukkan bahwa apabila makmum hanya seorang, maka berdirinya adalah di belakang sebelah kanan imam. Bahkan ada ulama, berdasarkan hadis-hadis tersebut, yang mewajibkan makmum yang hanya seorang itu, berdiri di sebelah kanan imam (tapi, sekali lagi, sebelah kanan dan di belakang imam, bukan sejajar! Menurut kitab-kitab fikih, patokannya adalah tumit imam harus di depan tumit makmum).

Kalau makmum di belakang imam ada dua orang, maka yang satu di kanan dan yang satunya lagi di kiri imam. Kalau makmumnya banyak, imam -seperti sudah kita ketahui berdiri di tengah-tengah.

Wallaahu A’lam.
 

_________________________
Sumber: KH Mustofa Bisri. Fikih Keseharian Gus Mus. Surabaya: Khalista, 2005.